search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terjerat Utang, Pedagang Janur dari Jawa Nekat Curi Nmax di Vila Canggu
Senin, 25 Maret 2024, 14:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Terjerat Utang, Pedagang Janur dari Jawa Nekat Curi Nmax di Vila Canggu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Terdesak kebutuhan Ekonomi, MES dan MN nekat mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik INR di Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA. 

Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur ini akhirnya berhasil diamankan Polisi, Minggu, 24 Maret 2024 lalu.

Keduanya bermodus, mencuri sepeda motor dengan berbagi peran dengan menyasar sepeda motor terparkir di depan Villa kemudian menaikkannya ke atas mobil pikap. 

"Kedua pelaku ini merencanakan pencurian, menyiapkan dan membawa kendaraan roda empat untuk mengangkut sepeda motor curian, mengangkat sepeda motor curian untuk dinaikan ke mobil pikap. Kedua pelaku melakukan aksi nekatnya ini lantaran faktor ekonomi," jelas Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, Minggu,(24/3/2024) di Badung.

Adapun kronologis kejadian, pelapor INR, Sabtu, 3 Maret 2024 sekira pukul 11.00 dihubungi oleh salah satu saksi berinisial RV yang menyewa sepeda motor milik pelapor menginformasikan bahwa, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax telah hilang dicuri di parkiran di salah satu Villa di Jalan Raya Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Sepeda motor tersebut terakhir dilihat di parkiran villa pada Jumat, 22 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WITA dalam keadaan tidak terkunci stang.

Kemudian Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA ketika saksi RV akan menggunakan sepeda motor tersebut sudah tidak ada di parkiran Garden villa setelah itu saksi RV menghubungi pelapor atau korban INR.

"Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian, kemudian tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban serta saksi saksi di TKP.

"Berdasarkan analisisa TKP serta pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi saksi di TKP,serta beberapa petunjuk yg diperoleh dari TKP maka pelaku mengarah kepada dua orang laki laki asal Jember yang berprofesi sebagai penjual janur masing masing atas nama MES dan MN," bebernya.

Berbekal data diperoleh kemudian tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua pelaku.

Kemudian Sabtu pukul 23 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WITA tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi setelah melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

"Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke mako polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha N max di parkiran salah satu Villa, Jalan Raya Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WITA.

Awalnya, kedua pelaku berangkat dari Jember membawa janur untuk dijual kepada langganan di Bali dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Gran max warna putih pada Jumat, 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA.

Hingga sampai di Bali, Sabtu, 23 Maret 2023 sekira pukul 01.30 WITA, saat sampai di Bali kedua pelaku menaruh janur di beberapa langganannya di wilayah Mambal Abiansemal, Sading Mengwi, dan Jalan Bung Tomo Denpasar.

Sekira pukul 02.30 WITA kedua pelaku selesai mengirim janur kepada langganan, dan balik menuju ke Jawa. Namun, setiba di Pos polisi dadakan Abiantuwung pelaku belok ke selatan  mengarah ke kaba-kaba, Munggu, dan bypass munggu, menuju ke jalan Babadan Pererenan. Saat sampai di depan salah satu villa pelaku MN melihat 1 unit sepeda motor Yamaha N max terparkir di depan villa di Timur jalan.

Setelah itu pelaku MN turun untuk mengambil sepeda motor Yamaha N max sedangkan pelaku MES menunggu di atas mobil sambil memutar mobil Daihatsu Gran max yang digunakan di depan villa.

Selanjutnya pelaku MN mendorong sepeda motor Yamaha N max untuk dinaikkan ke bak belakang mobil Daihatsu Gran max warna putih bersama sama pelaku MES setelah sepeda motor Yamaha N max hasil curian di atas mobil kemudian kedua pelaku menutupnya dengan terpal warna orange.

"Selesi mengambil sepeda motor di parkiran disalah satu Villa, kedua pelaku kembali keliling mengarah ke jalan raya pantai Munggu untuk mencuri sepeda motor lagi," ucapnya.

Ketika sampai di depan salah satu Villa di Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pelaku MES dari sebelah melihat 1 unit sepeda motor PCX  di depan villa.

Kemudian pelaku MES menyuruh pelaku MN untuk turun mengambil 1 unit sepeda motor PCX yang terparkir di depan villa, selanjutnya pelaku MN turun dan berjalan kaki untuk mengambil 1 unit sepeda motor PCX sedangkan pelaku MES memutar mobil Daihatsu Gran max di sebuah lahan kosong di depan Rich.

Selanjutnya pelaku MN mendorong sepeda motor PCX untuk dinaikkan ke bak belakang mobil Daihatsu Gran max bersama sama pelaku MES setelah kedua sepeda motor hasil curian di atas bak mobil, pelaku MN mengikat kedua sepeda motor hasil curian dengan tali plastik warna biru.

"Setelah kedua pelaku berhasil mencuri 2 unit sepeda motor keduanya langsung memutuskan untuk pulang ke Jawa dan barang hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda Yamaha N max rencananya akan dijual di Jawa, dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang," paparnya.

Terungkap, pelaku sebleumnya juga sempat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha N MAX di pasar Semat Sari, Tibu beneng, Kuta Utara, Badung pada 2 Maret 2024 lalu.

Akibat kejadian ini pelaku dirugikan  Rp32.000.000,-, dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami