Polisi Bekuk Lima Residivis Pengedar Narkoba di Badung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Selama Operasi Cipkon Agung sejak 14 Maret-25 Maret 2024, Polres Badung membekuk lima pengedar yang semuanya berstatus residivis. Selain menangkap para pelaku, Polisi juga menyita sabu seberat 19,78 gram dan ekstasi 719 butir siap edar.
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia menjelaskan, kelima residivis itu yakni Febri Eka Setiawan (27), Nuryanto (42), Randy (34), Albert (34) dan Jatmi (34).
"Kelimanya residivis dan pernah ditahan di Lapas Narkotika Bangli," ujar Kompol Pramasetia saat rilis kasus di Mapolres Badung, pada Kamis 4 April 2024.
Diterangkanya, para tersangka ini berbeda jaringan. Sementara narkoba yang diedarkan diduga berasal dari Jawa dan juga Medan.
Diungkapkanya, Febri ditangkap pada Kamis 14 Maret 2024 saat duduk di atas motornya. Polisi menemukan 1 plastik klip berisi tujuh butir pil ekstasi dan empat plastik klip berisi sabu.
Di kamar kosnya di Jalan Cempaka Biru Selatan II, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, ditemukan sebuah tas selempang hitam berisi 218 butir pil ekstasi, dan sembilan paket plastik klip berisi kristal bening sabu. Ada juga tiga bendel pipet, dua bendel plastik klip, sebuah rangkaian alat hisap bong, sebuah double tape, serta sebuah timbangan.
"Pelaku Febri diperintahkan untuk menempel narkotika tersebut di beberapa lokasi dan sudah diupah Rp 2 juta," ujarnya.
Kemudian, pelaku Nuryanto ditangkap di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wita di kamar kosnya dan ditemukan pada lemari baju lima buah plastik klip berisi sabu seberat 7,28 gram, satu bendel plastik klip dan satu buah timbangan.
Polisi juga meringkus Albert dan Jatmi di sebuah kamar kos wilayah Badung. Polisi menemukan satu paket plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi, Jatmi mengaku sudah menempel dua paket di Jalan Raya Sunset Road Kuta dan Jalan Imam Bonjol, Denpasar dengan imbalan Rp 50 ribu dari orang tak dikenal dipanggil Rony.
Terakhir, pelaku bernama Randy ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wita. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha Soul Nopol DK 2904 AC dan melintas di Jalan Gatot Subroto Barat, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Dia dibuntuti sampai berhenti di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Cargo Permai, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Polisi menggeledah dan menemukan sebuah kardus warna coklat, sepasang sepatu, serta dua paket plastik klip berisi total 501 pil ekstasi. Randy mengaku mendapatkan barang itu dari seorang yang mengaku bernama A3 untuk diedarkan.
"Randy sudah menerima upah Rp 300 ribu dan sudah dua kali diperintahkan mengambil paket narkotika. Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui siapa A3 tersebut dan belum pernah bertemu, hanya berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp," terangnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy