search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pencurian Berantai di Karangasem Bertambah Satu Tersangka
Senin, 15 April 2024, 16:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Pencurian Berantai di Karangasem Bertambah Satu Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Tersangka kasus pencurian berantai yang menyasar Kantor Desa hingga LPD di Karangasem, berinisial Gede REC (26) ternyata dalam melancarkan aksinya tak hanya seorang diri.

Belakangan terungkap, hasil pengembangan tersangka diperoleh keterangan bahwa di beberapa TKP tersangka Gede REC (26) saat beraksi dibantu oleh seorang rekannya inisial JN alias Tobi asal Cirebon yang kini sudah berhasil diciduk oleh pihak kepolisian. 

Kedua tersangka itu dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polres Karangasem siang ini Senin (15/4/2024) di Lobi Polres Karangasem. bahwa dari jumlah sementara 9 TKP pencurian di wilayah hukum Polres Karangasem, di beberapa lokasi tersangka beraksi bersama seorang rekannya. 

"Ya di beberapa TKP mereka beraksi berdua, latar belakang mereka memang tidak memiliki pekerjaan yang jelas. Sebelumnya tersangka Tobi ini sempat jualan gorengan di Karangasem dan tersangka Gede REC sering nongkrong disana," kata Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta. 

Sementara itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tersangka, seperti beberapa unit laptop, komputer, speaker aktif, pancing, kamera hingga mesin pemotong rumput. Dari pengakuan tersangka, hasil curian mereka jual melalui marketplace. Beberapa ada yang laku di Karangasem ada juga di luar Karangasem dengan sistem COD.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal dengan ayar berbeda dimana terhadap tersangka I Gede REC jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sedangkan Tobi dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami