Enam Pencuri di Karangasem, Dua di Antaranya Residivis Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satreskrim Polres Karangasem meringkus 6 pelaku pencurian selama berlangsungnya gelaran Operasi Sikat Agung 2024 yang telah berlangsung sejak 25 April hingga 5 Mei 2024 lalu.
Dalam rilis pers yang berlangsung hari ini, Sabtu (11/5/2024) di areal Lobi Polres Karangasem itu, seluruh tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil curian dari para pelaku seperti kompresor, genset, sangkar burung hingga sepeda motor diperlihatkan kepada sejumlah wartawan yang hadir meliput.
Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta mengungkapkan, 6 tersangka yang diamankan tersebut beraksi sedikitnya di 13 TKP berbeda. Bahkan dua di antaranya merupakan residivis.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut adalah, I Gede Riski (25) alias Tapak, Jana alias Tobi (30), dan Kaliman bin Caswan alias Liput (recidivis)(35), Lutfi bin Fadlan (40), I Nengah Semiarta (recidivis) (32) dan Made Suastika alias Dangap alias Jublag (29).
Dari masing - masing tersangka tersebut ada yang beraksi di wilayah Manggis mencuri Kompresor dan Genset. Di wilayah Kecamatan Abang kasus pencurian kompresor dan sepeda motor, di wilayah Sidemen kasus pencurian burung serta di wilayah Kecamatan Karangasem dengan kasus pencurian sepeda motor.
Dalam melancarkan aksinya, masing - masing pelaku memiliki caranya masing - masing, mulai dari menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor, hingga membawa kabur motor saat keadaan sepi. Sedangkan untuk kasus pencurian lainnya kebanyakan beraksi dengan cara loncat pagar hingga mencongkel pintu dan beraksi pada malam hari.
"Para tersangka tersebut kita amankan selama 16 hari melakukan operasi sikat agung. Saat ini, kita masih tetus melakukan pengembangan terhadap para tersangka, untuk mengungkap kungkinan mereka beraksi di tempat lainnya,” terang Kapolres Karangasem, I Nengah Sadiarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Atas serangkaian kasus yang terjadi, Sadiarta juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta mengamankan aset berharga untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs