search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Rusia Tersangka Dijerat Tiga Pasal Sekaligus
Minggu, 12 Mei 2024, 20:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Rusia Tersangka Dijerat Tiga Pasal Sekaligus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Anton Simutov warga negara asing asal Rusia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 Pasal sekaligus, yakni pemerkosaan, perusakan dan pengancaman serta penganiayaan. 

Bule berusia 41 tahun yang sempat kabur dari rumah sakit umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar, saat observasi itu mengaku memperkosa korban, TJSY (30) hanyalah untuk bersenang-senang. 

Penetapan Anton Simutov sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam jumpa pers Operasi Sikat Agung 2024 di mapolres Badung, pada Sabtu 11 Mei 2024. 

Dijelaskannya, Anton Simutov dijerat dalam 3 pasal sekaligus, selain kasus pemerkosaan, penganiayaan satpam hingga perusakan vila serta pengancaman di Villa Cemagi. 

"Jadi, ada 3 kasus yang dilaporkan terhadap tersangka Anton, pertama kasus perusakan dan pengancaman di villa di Canggu, penganiayaan serta kasus perkosaan," bebernya didampingi Kasatreskrim AKP I Nyoman Gusti Widuran. 

Dijelaskannya, tersangka Anton awalnya dilaporkan kasus perusakan dan pengancaman di Villa Tirta Bayu Estate, Banjar Mengening, Desa Cemagi, Mengwi, Badung pada Selasa 23 April 2024. Anton menginap dan membooking kamar vila tersebut namun tidak mau membayar. 

Saat ditagih, tersangka Anton mengamuk, merusak villa dan bahkan mengancam akan membunuh manager villa tersebut. Pria brutal ini lalu melakukan perusakan dengan cara melempar barang-barang, serta melakukan pembakaran di dalam kamar.

Setelah kasusnya dilaporkan, Anton ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Badung di sebuah villa wilayah Sawangan, Kuta Selatan, pada Minggu 28 April 2024. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Anton tidak hanya merusak dan mengancam, tapi juga memperkosa perempuan asal Belarusia, berinisial TJSY (30). Perkosaan itu terjadi di sebuah villa kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada 19 April 2024 lalu. 

Diungkapkannya, antara tersangka Anton dan korbannya saling mengenal. Namun, bule asal Rusia itu sudah berniat memperkosa korban hanya untuk bersenang-senang. 

Sementara terkait 3 kasus yang dilaporkan tersebut, AKBP Teguh mengatakan penyidik akan memisahkan (split) berkas tiga perkara terhadap tersangka Anton. 

"Tiga kasus yang dilaporkan akan displit dan dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami