search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MK Tolak Sengketa Pileg PPP Soal Suara 'Lari' ke Partai Garuda
Selasa, 21 Mei 2024, 12:09 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/MK Tolak Sengketa Pileg PPP Soal Suara 'Lari' ke Partai Garuda

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dari PPP yang mempermasalahkan dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda.

Putusan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Selasa (21/5).

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Suhartoyo juga menyebut MK menolak eksepsi Termohon yakni KPU berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah. Namun, MK mengabulkan eksepsi KPU dan eksepsi Partai Garuda sebagai pihak terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Mahkamah telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon. Pemohon mempermasalahkan penghitungan suara pada 35 Dapil di 19 provinsi. Salah satunya di Jawa Barat.

Namun, kata dia, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara PPP kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V.

"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," kata dia.

"Padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon," imbuhnya.

Guntur mengatakan pemohon juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V.

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindanakan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," jelas dia.

Guntur melanjutkan uraian dugaan Pemohon terkait pergeseran suara yang dilakukan oleh KPJ pada sejumiah TPS sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda.

"Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan Permohonan Pemohon," ucap dia.

Guntur mengatakan permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

Pasalnya, permohonan pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda.

"Serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum PPP Moch Ainul Yaqin mengungkit kegagalan lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena kesalahan perhitungan KPU dalam sidang sengketa Pileg2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).

Perolehan suara PPP kurang 193.088 atau 0,13 persen untuk bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen. Airnulmengungkapkan banyak suara PPP yang hilang di 35 daerah pemilihan (Dapil). (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami