search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Utang Piutang Picu Duel Baku Hantam di Buleleng, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Rabu, 29 Mei 2024, 09:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Utang Piutang Picu Duel Baku Hantam di Buleleng, Polisi Tetapkan Lima Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng akhirnya menetapkan lima orang tersangka berkaitan dengan duel di Jalan Bisma Singaraja yang diduga akibat utang piutang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum hingga mengakibatkan luka dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berdasarkan data menyebutkan, kelima tersangka itu diantaranya, Putu Rudi Artha, I Ketut Nurcahaya R, SH., Arya Pradipa alias Jojo, Komang Pin Widara alias Mang Pin dan Putu Agus Alit.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan upaya penanganan yang dilakukan kepolisian berkaitan dengan perbuatan kekerasan di depan umum, bahkan kedua belah pihak masing-masing saling melaporkan peristiwa tersebut.

“Kedua laporan kita terima, yang pertama korban I Ketut Nurcahaya R, SH., bersama Arya Pradipa alias Jojo dengan tersangka Putu Rudi Artha, Komang Pin Widara alias Mang Pin dan Putu Agus Alit, selanjutnya ada laporan serupa dengan korban Putu Rudi Artha dan tersangka I Ketut Nurcahaya R, SH., bersama Arya Pradipa alias Jojo,” beber Kapolres.

Dalam penanganan dua laporan dengan laporan polisi nomor LP / B / 137 / V / 2024 / SPKT / POLRES BULELENG dengan pelapor Made Ariani Isnawantini, sementara laporan polisi nomor LP / B / 145 / V / 2024 / SPKT / POLRES BULELENG dengan pelapor Putu Rudi Artha juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum termasuk sebilah belati.

Kapolres Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Awang Wiratama memaparkan awal kejadian dikarenakan masalah utang piutang antara Rudi Artha dengan I Ketut Nurcahaya, dimana berawal ayah Rudi Artha yang Bernama Ketut Astawa alias Ketut Bodo meminjam uang kepada Kadek Mulya sebesar Rp20 juta pada tahun 2022, dikarenakan orang tuanya tidak bisa mengembalikan uang diberikanlah sertifikat kepada Kadek Mulya untuk dicarikan uang dengan tujuan bisa melunasi utang orang tuanya. 

Namun setelah diberikan sertifikat ternyata dicarikan uang sebesar Rp50.000.000 dengan perician Kadek Mulya menggunakan Rp. 20.000.000 sehingga utang orang tua Rudi Artha lunas. Di sisi lain I Ketut Nurcahaya menggunakan Rp. 30.000.000 tanpa sepengetahuan Rudi Artha.

“Karena sudah bertahun tahun sertifikatnya tidak dikembalikan dan rumah Rudi Artha alias Rodi mau dilelang akhirnya mencari I Ketut Nurcahaya alias Tut Nur dengan tujuan mempertanggungjwabkan sertifikat agar ditebus, namun setelah dicari ke rumahnya Tut Nur selalu marah-marah sehingga terjadilah pengeroyokan,” beber AKBP Widwan Sutadi.

Keributan keduanya kemudian berlanjut ke Jalan Bisma Kelurahan Banjar Tegal setelah Tut Nur menunda untuk membayar hutang yang juga diwarnai memegang leher Rudi Artha dengan menggunakan tangan kanan dan kemudian juga sempat saling pukul.

Kemudian Rodi menantang Tut Nur berkelahi di tempat lain, bahkan perkelahian berlanjut di Jalan Bisma dengan melibatkan lima orang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi menyebutkan, Rodi dengan Tut Nur berperan saling pukul dan pada saat posisi bergulat mereka juga saling pukul satu sama lain. Kemudian Arya Pradipa alias Jojo berperan  memukul lengan Rodi, selain itu ada Mang Pin berperan memukul Tut Nur dan Jojo dan selanjutnya Agus Alit memukul Jojo,” tambah Kasat Reskrim AKP Awang Wiratama.

Dalam proses penanganan kasus perkelahian itu, polisi telah menyita sebilah senjata tajam berupa belati dari tangan I Ketut Nurcahaya R, SH., alias Tut Nur. Polisi sendiri telah mengamankan empat tersangka dari lima pelaku yang ditetapkan dan menjeratnya dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami