Rekontruksi Pencurian Pratima di Buleleng, Hasilnya untuk Pesta Miras dan Judi Online
beritabali/ist/Rekontruksi Pencurian Pratima di Buleleng, Hasilnya untuk Pesta Miras dan Judi Online.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Lima pelaku pencurian benda sakral berupa pratima milik Pengempon Pura Mas Penyeti, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng menjalani tahapan rekontruksi langsung ke sejumlah lokasi di seputaran lokasi pencurian dan di Dusun Galiran Desa Baktiseraga.
Terungkap dalam rekonstruksi itu, pretima yang dijual digunakan untuk pesta miras dan judi online.
Pelaksanaan rekontruksi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan dan melibatkan personal Unit Reskrim Polsek Singaraja, Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Buleleng termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi para pelaku memperagakan cara mereka masuk ke pura, mengambil pratima, hingga kabur dari pura termasuk melakukan pertemuan sebelumnya di sebuah sekepat di depan Pura Desa Galiran di Desa Baktiseraga.
“Rekontruksi ini dilakukan untuk memastikan perbuatan yang dilakukan para pelaku sekaligus mencocokan pengakuannya saat dilakukan pemeriksaan awal, termasuk memastikan keterlibatan masing-masing pelaku lantaran pengakuan yang terus berubah-ubah,” beber Kapolsek Singaraja Agus Dwi Wirawan, usai melakukan rekontruksi Kamis 31 Mei 2024.
Kapolsek Agus Dwi Wirawan menegaskan, proses penanganan secara hukum dilakukan kepolisian meski melibatkan satu pelaku anak di bawah umur.
“Rekontruksi semua kita libatkan termasuk juga saksi-saksi dan kegiatan rekontruksi juga disaksikan para pengempon pura,” ujarnya.
Dakam rekontruksi diawali dari pertemuan kelima pelaku melakukan perencanaan pencurian di sebuah sekepat di pinggir jalan depan Pura Desa Galiran di Desa Baktiseraga dan selanjutnya menuju Pura Mas Penyeti yang berlokasi bersebelahan dengan sekolah TK dan SD.
Lima pelaku yang dihadirkan dalam rekontruksi itu diantaranya, Ruben, Yosua, Komang Merdana alias Ableh, Agus Adi Muliarta alias Kocet dan KS alias B yang masih di bawah umur sehingga dilakukan proses secara berbeda.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul