search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mengadu ke Kapolri, Penangkapan Perbekel Pengastulan Diduga Rekayasa
Senin, 24 Juni 2024, 10:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mengadu ke Kapolri, Penangkapan Perbekel Pengastulan Diduga Rekayasa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita alias Kaplir bersama I Made Suardika alias Balon dan Putra Syahriadi disebut mengadu kepada Kapolri, Kapolda Bali, Dir Narkoba Polda Bali, Kabid Propam, Kabag Wasidik, Kapolres Buleleng hingga Kompolnas.

Hal ini sebagai upaya perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Buleleng terhadap ketiga terduga pelaku narkoba tersebut.

Dalam surat tertanggal 24 Juni 2024 tersebut menyebutkan ada pengingkaran oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Buleleng oleh karena sulitnya melakukan pembuktian terhadap kepemilikan barang bukti dan tidak adanya saksi-saksi di luar anggota polisi.

“Karena kita sama-sama beragama maka mohon kehadapan Jendral untuk sudi kiranya melakukan sumpah secara agama Hindu terhadap semua anggota Sat Narkoba Polres Buleleng yang ikut pada penangkapan saat itu dengan kami dan kami siap untuk menerima proses hukum selanjutnya dengan ikhlas dan siap menerima hukum sesuai dengan perbuatan saya dan jika sumpah tidak mau dilakukan maka kebenaran akan barang bukti tersebut,” ungkap Widyasmita alias Kaplir bersama Balon dan Putra dalam surat pengaduan tersebut.

Dalam rangkaian surat itu ditegaskan, ketiganya mengalami kriminalisasi akibat perbuatan yang dilakukan oknum anggota Sat Res Narkoba Polres Buleleng karena adanya sebuah scenario yang telah disusun untuk kepentingan kelompok tertentu yang menginginkan agar Widyasmita alias Kaplir tidak lagi sebagai perbekel di Desa Pengastulan.

“Bahwa terhadap peristiwa ini khususnya yang telah mengkriminalisasi Putu Widyasmita alias Kaplir yang saat ini menjabat sebagai Perbekel/Kepala Desa Pengastulan Buleleng Bali agar segera berhenti menjabat sebagai Kepala Desa karena terbukti dengan ada kejanggalan di dalam kasus narkoba ini,” ungkapnya dalam surat.

Sejumlah kejanggalan dibeberkan diantaranya, sebelum Polisi datang, pemilik apotek atau rumah tempat pemakaian sabu telah lebih dahulu mengetahui bahwa akan dan polisi datang. Kemudian saat pengerebekan anggota polisi sudah menanyakan “Dimana Pak Perbekel“ yang mana saat pengeledahan tersebut Putu Widyasmita alias Kaplir sudah berada di rumahnya dan tidur. Disebutkan, aroma rekayasa sudah sangat kelihatan yang jadi TO Putu Widyasmita alias Kaplir, apalagi saat pengerebekan tidak ada saksi dari aparat desa maupun dokumentasi.

Keberatan yang lain juga diungkapkan, saat dilakukan test urine, dimana foto para terduga pelaku telah beredar luas di masyarakat sesaat setelah tes urine dilakukan serta adanya perbedaan jumlah barang bukti termasuk beredarnya berita penangkapan melalui media online sebelum dilakukan rilis pers oleh Kapolres Buleleng.

“Terhadap BB yang disangkakan milik kami, Pengacara kami telah menaruh keberatan saat pemberkasaan karena BB tersebut tidak diakui oleh Balon karena plastik klip yang berbeda dengan klip sabu saat dibeli dan botol bong yang dipakai adalah botol Larutan dengan leher botol tinggi bukan botol listerin dan polisi telah tidak profesional didalam melakukan penyitaan BB tersebut karena tidak ada pengambilan sidik jari pada BB,” beber Mekel Pengastulan kembali.

Di sisi lain, ketiga terduga pelaku juga sangat menyayangkan upaya kekerasan fisik yang dilakukan oknum perwira kepolisian saat melakukan intrograsi termasuk ada upaya untuk mencarikan barang bukti lantaran saat pengeledahan tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami