search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WN Uganda Kedapatan Selundupkan Sabu di Perut, WN Nigeria Terlibat Prostitusi Online
Senin, 24 Juni 2024, 12:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/WN Uganda Kedapatan Selundupkan Sabu di Perut, WN Nigeria Terlibat Prostitusi Online.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tiga warga negara asing (WNA) yakni RS (56) dan FCN (25) keduanya asal Uganda dan AO (35) asal Nigeria dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), pada Kamis 20 Juni 2024. 

Keduanya dideportasi karena terlibat kasus penyelundupan sabu dalam perut, dan prostitusi online di Bali

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, RS masuk ke Indonesia pada 28 Juli 2011 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku selama 15 hari. Ia ditangkap berawal dari kecurigaan di dalam pesawat, di mana RS tidak mau memakan makanan yang disajikan Pramugari. 

Seorang penumpang curiga dan melaporkanya ke pramugari. Penumpang tersebut memberi tahu pramugari bahwa RS menyembunyikan sesuatu, yang kemudian mencatat nomor kursi RS dan melaporkannya. Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas curiga dengan perut RS yang tampak menyembunyikan sesuatu. 

RS lalu dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen, namun ia menolak dan sempat melakukan perlawanan fisik. RS juga mencoba menyuap petugas dengan uang sejumlah USD1.000. 

Hasil rontgen menunjukkan 82 kapsul yang berisi sabu dengan total berat 1.141 gram, yang bernilai sekitar Rp2,2 miliar di pasaran internasional. RS dijanjikan imbalan sebesar USD5.000 jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Bali. 

Pada sidang  28 Februari 2012, RS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan didenda Rp 2 miliar, subsider 1 tahun penjara. Setelah menjalani masa pidana, akhirnya RS menerima remisi langsung bebas di momen Hari Raya Natal 2023 di Lapas Kerobokan.

Sedangkan FCN dideportasi karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Ia juga dilaporkan oleh masyarakat. Hasil penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa FCN menjajakan dirinya melalui situs kencan online www.euroxxxxescort.com. 

Gede Dudy Duwita menerangkan pada operasi Jagratara di awal Mei 2024, FCN diamankan di sebuah villa di Seminyak, Kuta. Ia diduga hendak bertemu kencan dengan seorang pria di villa tersebut. 

"Sehingga, kepada RS dan FCN ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," sebutnya.

Sementara untuk AO, ia datang ke Indonesia pada 28 Februari 2015 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Ia datang seorang diri untuk membeli baju di Tanah Abang dan mengaku ingin menjualnya kembali di Nigeria. 

AO mengatakan bahwa ia menyadari telah overstay setelah izin tinggalnya habis, namun ia tidak dapat segera meninggalkan Indonesia karena mengaku kehabisan uang. Dalam pengawasan keimigrasian rutin, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada Oktober 2015 mengamankan AO yang overstay selama 10 bulan lebih. 

"Setelah itu AO sempat dipindahkan ke Rudenim Jakarta dan akhirnya dipindahkan kembali ke Rudenim Denpasar. Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, AO  harus menjalani total masa pendetensian selama 8 tahun lebih hingga akhirnya dapat dideportasi.” ujar Gede Dudy.

Singkatnya, pada 20 Juni 2024 ketiga WNA itu telah dideportasi ke kampung halamannya, untuk RS dan FCN dideportasi ke Entebbe, Uganda sedangkan AO dideportasi ke Lagos, Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ketiganya dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami