Puluhan Warga dari Perumahan di Badung Kesulitan Air Bersih
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Puluhan perwakilan warga dari Perumahan Royal Garden Resindence yang berlokasi di Jl Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali mendatangi PDAM Badung, Bali, Kamis (27/6/2024).
Kedatangan puluhan perwakilan Paguyuban Warga Royal Garden Resindence (RGR) Bersatu ini untuk meminta penjelasan dari PDAM Badung terkait dengan masalah distribusi air yang dialami sekitar 200 rumah warga di perumahan RGR.
Puluhan perwakilan Paguyuban Warga Royal Garden Resindence (RGR) Bersatu diterima langsung oleh Dirut PDAM Badung I Wayan Suyasa, Kepala Unit Pengadaan Barang PDAM Badung I Putu Gede Sudarsana dan beberapa kepala unit lainnya.
Di hadapan para pejabat PDAM Badung tersebut, Ketua Paguyuban Warga RGR Bersatu Rachmat Hartanto mempertanyakan alasan proyek PDAM Badung yang tidak tereksekusi dengan baik.
"Kami adalah perwakilan dari warga dari Paguyuban RGR Bersatu. Kami mewakili warga yang tidak sempat hadir pada saat ini. Kami apresiasi PDAM Badung yang telah memulai pengerjaan instalasi air PDAM Badung ke perumahan kami, kenapa pembangunan instalasi PDAM berhenti. Ini multi tafsir. Kalau ada warga yang menyetop, warga yang mana. Sebab sudah ada manajemen di perumahan kami yang tidak memiliki legal standing. Sudah ada proses hukum, dan keputusan agar PT Royal Garden Manajemen (RGM) angkat kaki dari perumahan, karena dia sudah tidak memiliki legal standing sebagaimana regulasi yang mengatur di Indonesia," ujarnya. Ia meminta agar PDAM segera melanjutkan pekerjaan instalasi air ke perumahan," ujarnya.
Menurut Rachmat, konflik warga perumahan yang tergabung dalam Paguyuban Warga RGR Bersatu semakin meruncing dengan PT RGM. Sebab sebelumnya, perumahan tersebut diurus oleh PT MBC dan tiba-tiba datang PT yang baru dan mengurus perumahan tersebut tanpa persetujuan warga.
Terkait dengan instalasi air PDAM yang dilarang oleh PT RGM, maka ia menegaskan jika PT RGM sama sekali tidak memiliki legal standing apa-apa. Hal ini sudah dibuktikan dengan kekuatan hukum gugatan soal validitas PT RGM ke pihak hukum yang dimenangkan oleh salah satu anggota Paguyuban Warga RGR Bersatu. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PT RGM tidak memiliki legal standing untuk menangani perumahan dan melakukan gugatan.
"Kami mendengar adanya dugaan pelarangan dari PT RGM terhadap PDAM Badung saat penggalian instalasi air minum. Kami pastikan jika segala bentuk larangan yang dilakukan PT RGM itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebab legal standing juga tidak ada," ujarnya.
Kondisi yang terjadi selama ini dimana PT RGM meminta warga perumahan untuk menggunakan air bawah tanah dengan harga yang ditentukan oleh PT RGM.
"Bagaimana mungkin PDAM dilarang oleh PT RGM dan kami disuruh menggunakan air sumur yang dikelola oleh PT RGM dengan harga yang tidak wajar. Harganya capai Rp10 ribu permeter kubik. Kami juga belum tahu apakah air bawah tanah dari PT RGM legal atau tidak, sementara kualitasnya sangat tidak layak," ujarnya.
Direktur Utama PDAM Badung I Wayan Suyasa menjelaskan, pengerjaan instalasi air minum ke Perumahan Royal Garden Resindence sebenarnya sudah dilakukan. Total anggaran itu mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
"Namun pada tanggal 17 November, kami menerima surat penolakan yang ditandatangani oleh Direktur PT RGM atas nama Maya Devies Mantur," ujarnya.
Beberapa warga juga menerima somasi dan diminta ganti rugi karena dianggap merusak lingkungan dikarenakan meminta penggalian instalasi air PDAM. Penolakan tersebut membuat staf dan rekanan yang menang lelang proyek merasa tidak nyaman.
Pekerjaan pun terhenti. Akibat pekerjaan yang terhenti tersebut, PDAM Badung akhirnya membuat adendum dengan pihak ketiga pemenang lelang. "Syukurnya pihak pemenang tidak mempersoalkan proyek ini. Sebab pasca adendum, proyek ini hanya dibayar sekitar Rp600 juta lebih," ujarnya.
Suyasa mengaku jika persoalan ini membuat lembaganya mengalami semacam investasi yang mengambang alias rugi. Sebab, proyek ini berawal dari adanya pendaftaran dari warga.
"Kami sudah kerjakan mulai dari pelelangan. Namun ada penolakan dari warga. Kalau secara perusahaan kami yang rugi, investasi kami mengambang disana," ujarnya.
Kontrak sudah jalan, namun karena menolak maka dilakukan adendum. Awalnya biaya atau anggaran sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Karena ada penolakan maka biayanya menurun hingga Rp600 juta lebih. Ada penolakan dari PT RGM atas nama Bu Maya, yang isinya bahwa akan ada kelola mandiri.
"Kami berharap agar ini menjadi Fasum. Agar kami bisa eksekusi anggaran yang sudah ada. Sampai sekarang kami menunggu proses itu. Kami minta agar staf kami di lapangan aman, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Kepala Unit Pengadaan PDAM Badung I Putu Gede Sudarsana mengaku jika dirinya diancam akan disomasi jika terus melanjutkan pekerjaan instalasi air PDAM Badung.
"Kami mendapat ancaman akan disomasi. Karena Ibu Maya tegaskan jika air di perumahan akan dikelola sendiri," ujarnya.
Terkait dengan permintaan warga, agar PDAM Badung segera atensi, Dirut Suyasa tidak mempersoalkannya. Sebab dengan pertemuan warga perumahan di kantornya maka pihaknya mendapatkan informasi yang jelas dan terang benderang soal kisruh yang terjadi. Apalagi sudah ada kekuatan hukum yang menegaskan bahwa PT RGM tidak memiliki legal standing yang jelas dalam perumahan tersebut.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Badung untuk bisa eksekusi anggaran yang sudah ada, yakni yang tersisa sekitar Rp 700 juta lebih.
"Ini sudah sangat jelas. Pertemuan dengan warga perumahan hari ini juga menjadi alasan bagi kami untuk mendapatkan informasi yang jelas, dan bisa berkoordinasi dengan atasan untuk eksekusi anggaran yang sudah ada. Kalau tidak ada halangan, maka tahun 2025 bisa eksekusi anggaran yang ada," ujarnya.
Sementara pihak PT RGM saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Direktur PT RGM Ibu Maya Devies Mantur, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respons sama sekali.
Editor: Robby
Reporter: bbn/rls