search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perokok Aktif 7,4 Persen Berusia 10-18 Tahun
Sabtu, 29 Juni 2024, 22:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perokok Aktif 7,4 Persen Berusia 10-18 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun, dan bahkan sudah mulai menyebar ke anak-anak usia dini yaitu umur 5 tahun sudah dikenalkan kepada rokok. 

Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Untuk melakukan pengendalian agar anak-anak terhindar dari rokok, maka semua lembaga baik dari Keluarga, Sekolah, Pemberi Ijin dan Pemerintah harus memperkuat instrumen, baik dari segi regulasi ataupun yang lainnya. 

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri acara Bali High Level Meeting For Healthy Cities dengan Tema “Pengendalian Dampak Bahaya Rokok Terhadap Kesehatan Masyarakat” bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Denpasar pada (28/6). 

Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa tanpa mengurangi keluarga sebagai lembaga paling penting untuk melakukan pengendalian, sekolah juga menjadi lembaga yang sangat penting untuk melakukan pengendalian selain sudah menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok, namun anak-anak sekolah perlu diberikan edukasi secara intensif terkait bahaya rokok. 

“Atau bisa dilakukan tes paru kepada anak-anak yang merokok, jadi mereka bisa melihat hasilnya bagaimana dan hal tersebut difasilitasi oleh sekolah. Selain itu warung-warung depan sekolah yang berjualan rokok harus diatur radiusnya, sehingga tidak terlalu dekat dengan sekolah,” ungkap Dewa Indra. 

Untuk itu, Sekda Dewa Indra berharap seluruh pemangku kepentingan bekerja sama untuk menghindari anak-anak dari bahaya rokok, mengingat anak-anak merupakan generasi penerus bangsa. Jadi seluruh pihak harus meningkatkan edukasi, penegakan aturan kawasan tanpa asap rokok dan perijinan juga harus tegas untuk tidak memberikan ijin berjualan rokok di area sekolah. 

Sementara itu, Perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI dr. Benget Saragih melalui zoom meeting mengatakan kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Sebagai tindak lanjut UU tersebut, pemerintah sedang melakukan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) mengenai zat adiktif. Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan segera disahkan.

Editor: Robby

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami