search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Bali Rancang Debat Pilkada 2024 dengan Format Diskusi Tanpa Pendukung
Kamis, 18 Juli 2024, 23:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Bali Rancang Debat Pilkada 2024 dengan Format Diskusi Tanpa Pendukung.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

KPU Bali merancang debat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 mendatang sesuai dengan kearifan lokal dengan duduk bersila dan format diskusi tanpa dihadiri massa pendukung masing-masing kandidat.

"Hanya ada tim pendukung IT saja. Tidak ada pendukung yang teriak-teriak cukup di rumah saja, sehingga tidak mengganggu kenyamanan orang diskusi. Jadi itu kearifan lokal dulu waktu saya kecil orang pilih apa di banjar, duduk bersila, sangat sopan, sangat santun, ngga ada lagi gebrak-gebrak meja karena budaya kita beda dengan Amerika atau di Barat," ungkap Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan saat gathering dengan awak media, Kamis (18/7/2024) di Denpasar.

Ia menekankan suasana debat calon nantinya lebih khas menonjolkan budaya dan suasana Bali dengan busananya dan lebih ke format diskusi.

"Saya konsepkan betul-betul, sekali lagi suasananya adalah suasana Bali jadi nanti debatnya menggunakan busana Bali sehingga terkesan Bali tetap utamakan cara-cara diskusi walau itu debat," ujarnya.

Selain itu, panelis yang terpilih dalam debat, kata Lidartawan merupakan mereka yang bukan dari latar belakang pendukung salah satu calon. "Saya minta panelisnya dicek di provinsi, kabupaten kota semua. Tak ada lagi yang mantan tenaga ahlinya di situ, jangan-jangan dibocorin soalnya dan track recordnya betul-betul aman dan akan kita buka pada saat rapat tim kampanye," jelasnya.

Selain itu, KPU juga menginisiasi Pilkada tanpa baliho untuk mengurangi sampah yang dihasilkan usai kampanye. Namun, kebijakan ini baru sebatas aturan kesepakatan antara penyelenggara dan masing-masing calon kandidat. Hal ini karena untuk aturan kampanye tanpa baliho ini belum masuk Peraturan KPU atau PKPU.  

Editor: Robby

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami