Kemenkumham Bali Catat 258 WNA Ditindak Keimigrasian, dari Taiwan Terbanyak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Kerja Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mencatat ada 258 Warga Negara Asing (WNA) yang telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian selama 7 bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga 19 Juli 2024.
Berdasarkan data, terdapat 89 WNA asal Taiwan sebagai negara dengan pelanggar terbanyak. Disusul oleh Rusia dengan 19 pelanggar, Amerika Serikat 17 pelanggar, Nigeria 11 pelanggar, Inggris 10 pelanggar, Iran 8 pelanggar, dan negara lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali. Selain itu pihaknya juga akan bersinergi dengan berbagai pihak terkait yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (TimPORA) untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali.
"Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Pramella.
Pramella menghimbau kepada para WNA untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan," imbuhnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy