search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nilai Cukai Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jembrana Tembus Rp1,3 Miliar
Rabu, 7 Agustus 2024, 10:23 WITA Follow
image

beritabali/ist/Nilai Cukai Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jembrana Tembus Rp1,3 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bea Cukai Denpasar menindaklanjuti penyerahan rokok ilegal beserta pelaku dari Polres Jembrana, Sabtu, 3 Agustus 2024. 

Sebelumnya, Kamis, 01 Agustus 2024, Polres Jembrana berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai bersama terduga pelaku. Hal ini berawal dari informasi adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana. 

Hasil penyelidikan tim Satreskim Polres Jembrana menemukan kegiatan bongkar muat rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh seorang pria bernisial H. 

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas Polres Jembrana untuk selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Denpasar guna diproses lebih lanjut. 

Atas penyerahan tersebut, Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, mengapresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, beserta seluruh jajaran. 

“Hari ini, Sabtu, 03 Agustus 2024, kami menerima penyerahan barang bukti rokok tanpa pita cukai beserta pelaku. Kami menyampaikan terima kasih, hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Pori dan Bea Cukai. Juga merupakan penekanan pernyataan sikap bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen semua pihak,” jelasnya, Selasa (6/8/2024).

Setelah dilakukan penelitian dan pencacahan, diketahui total jumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang di tengah adalah sebanyak 1.760.000 batang berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total nilai cukai sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Adapun perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp1,7 miliar. Selain barang bukti, juga turut diamankan seorang pria berinisial H, berusia 26 tahun, berasal dari Kecamatan Jembrana. Diketahui pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut. 

Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Juga pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” 

Dirinya menyebutkan, Berdasarkan uraian pasal tersebut diatas bahwasannya pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran pidana yang selanjutnya diputuskan untuk dilakukan penyidikan dengan menetapkan Saudara H sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai. 

“Tidak henti-hentinya kami menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal ini sangat membahayakan konsumen karena, belum diketahui kandungannya dan tentu saja mempengaruhi pencapaian penerimaan negara yang sangat diperlukan untuk pembangunan," ungkapnya. 

"Kami juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Polri dan Bea Cukai. Sekali lagi ini juga merupakan bentuk pernyataan sikap yang ingin disampaikan bahwa seluruh pihak berkomitmen memberantas rokok ilegal," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami