Modus Kunci Palsu, Dua ABG Curi Motor di 8 TKP Badung dan Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua anak baru gede berinisial JJWS (17) dan FN (17) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pada Minggu 4 Agustus 2024. Mereka terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Selain menangkap dua pelaku, Polisi juga meringkus 3 penadahnya yakni I Komang Ariawan (20), Syaiful Rizal (25), dan Syaiful Bahri (38). Dari pengakuan 2 ABG tersebut mereka telah beraksi di 8 TKP dengan modus operandi kunci palsu.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, terungkapnya komplotan maling motor ini berdasarkan laporan dua orang korbannya.
Korban pertama bernama Putu Deska Asmara Jaya (29) yang mengaku kehilangan motor di areal parkir Pantai Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.
"Korban parkir motor di Pantai Sanur hendak menuju Nusa Lembongan," ujarnya.
Baca juga:
Tiga Pelaku Curanmor di Buleleng Dibekuk
Dua hari kemudian korban balik dari Nusa Lembongan dan menuju parkiran motor. Korban terkejut motornya Yamaha Nmax warna putih DK 6114 ADQ telah hilang. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 23 juta.
Menyusul Nyoman Maruta (52) mengaku kehilangan motor Honda Vario warna putih DK 6447 QQ, pada Rabu 17 Juli 2024. Motor korban yang disewa orang asing selama 2 bulan hilang dicuri saat diparkir di Pantai Bangsal, Sanur Kaja. Polisi kemudian menyelidiki dan pelaku mengarah ke 2 ABG yakni JJWS dan FN.
Awalnya pelaku JJWS ditangkap di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Renon, pada Minggu 4 Agustus 2024. Berdasarkan pengembangan, Polisi menangkap FN saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Ubung Kaja, pada Senin 6 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WITA.
Diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor secara bersama - sama menggunakan kunci palsu. Motor curian dibawa ke bengkel lalu dicarikan tukang kunci. Selanjutnya, mereka menghapus nomor rangka dan nomor mesin, lalu dijual ke penadah atau secara online.
"Mereka mengaku beraksi di 8 TKP, di wilayah Denpasar 5 TKP dan di Badung 3 TKP. Uang hasil penjualan motor itu bagi dua, dan dibuat untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Dalam pengembangan lanjutan, Polisi menangkap tiga penadah motor yakni Ariawan, Rizal dan Bahri. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda Vario yang warnanya sudah berubah.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy