search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Jerman Nginap di Ubud Dideportasi-Masuk Daftar Cekal
Rabu, 14 Agustus 2024, 21:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Jerman Nginap di Ubud Dideportasi-Masuk Daftar Cekal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara Jerman. 

Diketahui, bule yang tiba di Indonesia pada 23 Juni 2024 dan tinggal di salah satu homestay di Ubud, Kabupaten Gianyar, telah melanggar ketertiban umum.

Setelah dilimpahkan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar pada 31 Juli 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menjemput dan membawa warga negara tersebut ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan. 

Diketahui bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian terkait kegiatan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindakan administratif, warga negara Jerman tersebut dikenakan deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia. Proses deportasi dilaksanakan pada 12 Agustus 2024, dengan penerbangan Turkish Airline TK67 – TK1587 yang berangkat pukul 21.20 WITA dari Denpasar - Istanbul - Frankfurt.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena dengan sigap dan tanggap menangani kasus ini. Ia menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang bersangkutan dengan WNA di wilayah hukum Republik Indonesia melalui penegakan peraturan yang berlaku.

"Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menangani pelanggaran oleh warga negara asing ini. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak agar mematuhi peraturan dan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami