search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Ingatkan Kepala Desa di Gianyar Tetap Netral di Pilkada 2024
Selasa, 27 Agustus 2024, 09:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawaslu Ingatkan Kepala Desa di Gianyar Tetap Netral di Pilkada 2024.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyoroti pentingnya netralitas Kepala Desa dalam menghadapi tahapan pendaftaran calon dalam Pemilu 2024. 

Hal ini disampaikan dalam rapat penanganan pelanggaran yang digelar di Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin, (26/8/2024). Menurut Wiratma, tahapan pendaftaran calon kerap menjadi momen yang rawan pelanggaran. 

"Saat ini kita akan memasuki tahapan pendaftaran calon. Banyak pihak yang ingin tampil memberikan dukungannya, meskipun mereka dilarang menunjukkan keberpihakan. Sayangnya, berdasarkan pengalaman-pengalaman pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya, masih banyak kepala desa yang tidak netral dalam memberikan dukungan," paparnya.

Lebih lanjut Wiratma menjelaskan, Kepala desa memegang kekuasaan dan pengaruh yang signifikan di tingkat lokal. 

"Jika mereka memihak pada salah satu calon, bisa mempengaruhi proses pemilihan, dapat menimbulkan ketidakadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," ujarnya.

Dirinya menyampaikan, Mengacu  Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Bawaslu menegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu" dan atau ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Surat edaran tersebut menyatakan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, kepala desa bisa diberhentikan sementara, bahkan berpotensi diberhentikan tetap. Adapun jika kepala desa terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, mereka dapat dikenai sanksi pidana.

"Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran oleh kepala desa. Pencegahan dan penanganan pelanggaran harus dilaksanakan agar pemilihan dapat berjalan kondusif dengan zero pelanggaran," bebernya.

Selanjutnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar, Anak Agung Gede Mayun, menyatakan, dukungannya terhadap upaya pencegahan dilakukan Bawaslu.

Dirinya meminta agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilibatkan dalam sosialisasi netralitas ASN kepada jajarannya.

"Kami berharap Bawaslu dapat melibatkan Forkopimda, karena melalui forum ini, stakeholders yang tergabung dalam forum dapat membantu mensosialisasikan netralitas ASN di instansi mereka," paparnya.

Senada dengan Mayun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Agus Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan penyelenggara pemilihan untuk meminimalisir potensi pelanggaran, terutama di wilayah desa.

"Kami di Dinas PMD sangat menekankan pentingnya netralitas kepala desa. Kami juga menunggu rujukan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi di desa-desa," tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami