Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pendaftaran Cabup dan Cawabup Buleleng Hari Pertama Nihil
BERITABALI.COM, BULELENG.
Hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Buleleng masih sepi, bahkan hingga pukul 16.00 WITA Kantor KPU Buleleng masih belum menunjukkan peningkatan aktivitas.
Belum ada satu pun pasangan calon kepala daerah yang muncul dan mendaftar ke KPU Buleleng yang terletak di Jalan A Yani No 95 Singaraja.
Selanjutnya, tepat pukul 16.00 WITA, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana bersama anggota KPU Buleleng, menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa sesuai tahapan Pemilukada Tahun 2024 ini maka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 adalah tahapan pendaftaran Paslon Kepala Daerah secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Digugat Ketua KPU Buleleng ke PTUN, Ketua Timsel: Kita Cari Orang yang Jujur dan Berintegritas
Dudhi mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Buleleng, pendaftaran hari pertama masih nihil alias belum ada paslon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke KPU Buleleng.
“Untuk hari pertama ini, belum ada paslon yang mendaftar,” jelas Ketua KPU Dudhi.
Ia kemudian menceritakan, KPU Bulelneg sudah menerima surat pemberitahuan dari tim para paslon kepala daerah bahwa dua paslon yang sudah berkirim surat pemberitahuan ke KPU Buleleng itu akan mendaftar pada hari ketiga Kamis tanggal 29 Agustus 2024.
“Kami sudah menerima surat laporan dari dari paslon kepala daerah dari PDIP dan paslon kepala daerah dari KIM Plus bahwa mereka akan mendaftar pada hari terakhir yakni Kamis tanggal 29 Agustus 2024 nanti,” ungkap Dudhi.
Dudhi pun menguraikan bahwa sesuai surat pemberitahuan yang diterima KPU. Paslon PDIP akan mendaftar Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.
“Sedangkan paslon dari KIM Plus akan mendaftar sorenya jam 17.00 WITA,” sambung Dudhi.
Menjawab pertanyaan wartawan, Dudhi menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang para paslon membawa massa pendukung untuk melakukan parade budaya dan sejenisnya, namun yang diperbolehkan masuk bersama paslon masuk ke kantor KPU hanya berjumlah 25 orang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4043 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 3509 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 3488 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 3265 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem