search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tenaga Kebersihan Vila di Canggu Mencuri Barang Tamu, Termasuk Celana Dalam dan Uang Tunai
Rabu, 11 September 2024, 13:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tenaga Kebersihan Vila di Canggu Mencuri Barang Tamu, Termasuk Celana Dalam dan Uang Tunai.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang wanita berusia 34 tahun bernama Novan Paparang, asal Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, diadili atas tuduhan pencurian barang-barang milik tamu yang menginap di sebuah villa di Canggu, Badung. 

Novan, yang bekerja sebagai tenaga honor kebersihan di vila tersebut, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan setelah terbukti mencuri berbagai barang berharga dari tamu asing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cintya Dwi S. Cangi mengungkapkan bahwa Novan terbukti melakukan pencurian dari Februari hingga Mei 2024. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp32 juta. 

"Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Cintya Dwi.

Barang-barang yang dicuri meliputi kalung emas, singlet, kacamata, jam tangan, kaos putih, kaos kaki, hiasan rambut, dan uang tunai sebesar 700 dolar New Zealand (sekitar Rp7 juta). Menariknya, barang-barang yang dicuri juga termasuk dua celana dalam warna hitam bermotif dan dua bungkus alat pembersih gigi.

Kasus ini terungkap pada Minggu, 30 Mei 2024, ketika Novan kepergok sedang mengambil barang-barang di The Black Budha Villa, tempatnya bekerja. Penemuan ini berawal dari unggahan media sosial oleh teman korban, Riska Meita Sari, yang memperlihatkan Novan mengenakan pakaian milik istri korban, Jeremy Hugh Maclaurin.

Riska segera menginformasikan kepada Jeremy, dan setelah memverifikasi foto tersebut, Jeremy memastikan bahwa pakaian itu milik istrinya. Jeremy lalu meminta Riska untuk menginterogasi Novan di tempat kosnya, di mana Novan akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang-barang yang dicuri, termasuk uang tunai dan barang-barang pribadi lainnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Novan memanfaatkan situasi vila yang sepi untuk mencuri barang-barang tersebut. Ia mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan pencurian. Selama beberapa bulan, ia memanfaatkan kepercayaannya sebagai pekerja vila untuk melancarkan aksinya.

Jaksa Cintya Dwi menuntut Novan dengan hukuman penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan.

"Kami meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dan tetap ditahan hingga keputusan akhir," tutup Cintya Dwi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami