search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria di Karangasem Nekat Setubuhi Paksa Adik Tiri di Sungai
Jumat, 13 September 2024, 19:33 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pria di Karangasem Nekat Setubuhi Paksa Adik Tiri di Sungai.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Seorang lelaki inisal IGO asal Karangasem yang berprofesi sebagai buruh harian tega merenggut kesucian adik tirinya sendiri secara paksa. 

Aksi bejat lelaki berusia 42 tahun itu terjadi pada tanggal 6 Juni 2024. Waktu itu, awalnya IGO bersama adik tirinya yang berusia 16 tahun datang ke lokasi air terjun di sungai dekat rumah mereka untuk mencari air suci (ngelungsur tirta). 

Mulanya, tidak ada hal yang mencurigakan dari IGO. Bahkan saat di lokasi korban disuruh untuk mebanten canang dan membawa sebuah jiregen untuk diisi air. Setelah itu, IGO kemudian mengikuti korban dari belakang sambil membuka celana luaran yang dipakainya. 

Setelah jiregen yang dibawa korban sudah penuh terisi air, korban sempat disuruh mandi di tempat tersebut oleh IGO, namun korban menolak. Setelah itu IGO tiba - tiba mendorong korban ke arah batu besar yang ada di lokasi tersebut serta mencekik lehernya menggunakan tangan kiri sambil mengutarakan niatnya menyetubuhi korban. 

"Tak hanya mencekik, terlapor juga mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau bersetubuh dengannya. Setelah itu baru terlapor melancarkan aksinya," kata Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, Ipda. I Gede Alit seijin Kasat Reskrim, Agus Apriyoga, Jumat (13/9/2024). 

Meski di bawah ancaman, korban sempat berusaha melawan dengan cara menjambak rambut, menendang hingga memukul IGO. Namun apa daya, korban yang kalah tenaga tak bisa berbuat banyak, IGO akhirnya bisa melepaskan celana korban hingga akhirnya kesucian korban berhasil direnggut. 

Setelah melancarkan aksi bejatnya, IGO kemudian mengajak korban pulang sambil meminta agar korban merahasiakan perbuatannya. Namun pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu korban mengadukan perbuatan kakak tirinya tersebut kepada ayah kandungnya. Sampai akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karangasem.

"Kemarin kita sudah gelar perkara, kasusnya sekarang sudah naik penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mengaku karena cinta suka terhadap korban yang merupakan adik tirinya," ungkap Alit. 

Atas perbuatannya, terlapor pun berpotensi terancam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami