search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Belasan Pemuda Bentrok di Sanur, Salah Satunya Bawa Golok Ditahan
Senin, 23 September 2024, 20:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Belasan Pemuda Bentrok di Sanur, Salah Satunya Bawa Golok Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Warga Sanur dan aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan belasan pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan bentrok di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan, pada Minggu 22 September 2024 malam. 

Seorang pemuda bernama Alfonsus Seingo (22) ditahan karena membawa senjata tajam jenis golok. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, tersangka Alfonsus awalnya berada di Pantai Sanur sekitar pukul 16.00 WITA. Sekitar 30 menit kemudian, ia berencana menuju Renon untuk main bola. 

Tapi setiba di parkiran, Alfonsus ditelpon oleh temannya untuk segera datang karena ada penyerangan di kamar kosnya. Tanpa pikir panjang, Alfonsus pergi ke TKP dan menyelipkan golok di pinggangnya. 

Insiden bentrok itu nyaris saja terjadi, jika tidak cepat ditangani aparat kepolisian dan warga setempat. Warga yang mendengar ada keributan langsung mendatangi TKP dan mengamankan orang-orang yang bertikai. Warga juga menghubungi Polsek Denpasar Selatan. 

"Polsek Sanur dibantu warga mengamankan 14 orang yang bertikai, termasuk Alfonsus," bebernya. 

Setelah menjalani pemeriksaan, 13 orang dipulangkan tapi Alfonsus ditahan. Pasalnya, di balik pinggangnya ditemukan senjata tajam jenis golok. 

"13 orang dipulangkan karena belum terjadi keributan. Hanya Alfonsus yang ditahan karena membawa golok," ungkapnya. 

Diinterogasi, pria asal NTT itu mengaku membawa golok untuk jaga diri apabila diserang musuhnya. Akibatnya, Alfonsus dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami