search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MIFX Terbukti Tidak Ada Keterkaitan Hukum dalam Kasus Penipuan Investasi di Bali
Senin, 30 September 2024, 16:35 WITA Follow
image

bbn/bisnis.com/MIFX Terbukti Tidak Ada Keterkaitan Hukum dalam Kasus Penipuan Investasi di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

PT Monex Investindo Futures (MIFX) dinyatakan tidak memiliki kaitan hukum apapun dengan tergugat I Nyoman Tridana Yasa dari PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK). Pernyataan ini tertuang dalam putusan nomor No. 454/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. tertanggal 18 Juli 2024 atas keberatan yang dilayangkan MIFX. 

Kasus ini bermula di Bali ketika I Nyoman Tridana Yasa menghimpun dana investasi dari masyarakat sejak 2022, serta memberi iming-iming imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian yang terjadi akibat penipuan penghimpunan dan investasi dari masyarakat ini ditaksir mencapai 28 miliar rupiah dengan jumlah korban kurang lebih 354 orang.

Para korban akhirnya melayangkan gugatan terhadap I Nyoman Tridana Yasa dan PT DOK dalam perbuatan melawan hukum, yang juga menyeret MIFX selaku platform transaksi perdagangan berjangka. Majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan dari MIFX karena majelis hakim, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, menilai penggugat keliru mengidentifikasi pihak yang tepat dalam gugatan ini, yaitu MIFX. Selain itu, majelis hakim menilai para penggugat tidak mengalami kerugian yang diakibatkan oleh pihak MIFX.

Ferhad Annas, selaku Direktur Utama MIFX dalam pernyataannya menghimbau masyarakat untuk menghindari terjadinya hal serupa di masa depan. Sebelum bertransaksi di perdagangan berjangka pastikan masyarakat memilih pialang yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPEBTI. Masyarakat juga harus lebih berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan sistem titip dana serta iming-iming trading tanpa risiko. 

MIFX sendiri merupakan platform trading forex teregulasi yang patuh terhadap peraturan dan tidak pernah sekalipun membuka investasi titip dana, apalagi menjanjikan keuntungan yang pasti dari aktivitas perdagangan berjangka.

Tentang MIFX

PT Monex Investindo Futures atau MIFX adalah platform trading forex lokal dan resmi pertama di Indonesia yang menyediakan opsi trading lot mikro (0,01 lot). MIFX telah berhasil menjadi pemimpin dalam industri perdagangan berjangka Indonesia yang terpercaya. MIFX juga telah menerima berbagai penghargaan kinerja dari institusi bursa maupun non bursa. MIFX melayani berbagai kota besar Indonesia, berlisensi BAPPEBTI, anggota bursa BBJ dan BKDI, juga merupakan anggota lembaga kliring: KBI dan ICH.

Editor: Robby

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami