search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nasib Keppres Pemindahan IKN di Tangan Prabowo
Selasa, 8 Oktober 2024, 11:12 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Nasib Keppres Pemindahan IKN di Tangan Prabowo

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Hingga jelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak juga menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur. Jokowi menyerahkan urusan strategis pemerintah kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun memastikan Prabowo yang akan meneken keppres pemindahan IKN setelah dilantik jadi presiden.

"Oh iya, itu kan memang begitu," kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Namun, kata dia, Prabowo masih bakal mengkaji terlebih dulu soal keppres pemindahan IKN. Menurutnya, Prabowo akan memprioritaskan keppres pembentukan kementerian karena harus segera mengumumkan kabinet.

"Pak Prabowo masih sibuk untuk menyusun, mengkaji keppres kementerian-kementerian yang sebentar lagi sudah pada saatnya akan diumumkan," ucapnya.

Pada Minggu (6/10), Jokowi mengatakan sudah semestinya Prabowo yang menerbitkan keppres soal pemindahan IKN. "Ya mestinya gitu, presiden yang baru, Pak Prabowo," kata Jokowi usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur.

Jokowi menegaskan pemindahan IKN tidak bisa dilakukan terburu-buru. Ia menekankan harus ada kesiapan yang maksimal, baik itu meliputi infrastruktur, fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, ia mengatakan kesiapan di IKN juga harus mempertimbangkan aspek lainnya seperti media hiburan untuk masyarakat sekitar.

"Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu ingin beli barang. Semuanya itu harus siap. Kalau sekarang, apartemennya siap, tapi kantornya belum, terus mau apa?" ujar Jokowi.

Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka akan resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Adapun UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disahkan pada tanggal 15 Februari 2022. Bertalian dengan itu, pemerintah juga sudah membuat UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai konsekuensi perubahan status daerah khusus ibukota (DKI).

Namun, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara berlaku setelah presiden telah mengeluarkan keppres. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami