search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hanya Soal Serempet Motor, Pria Aniaya Pemuda di Padanggalak
Selasa, 8 Oktober 2024, 22:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hanya Soal Serempet Motor, Pria Aniaya Pemuda di Padanggalak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hanya karena masalah serempetan sepeda motor, Yohanes Kornelis Fahik (34) asal Kateri, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya Melkisedek Nuban (19) hingga alami luka-luka. 

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Pantai Padanggalak dekat pintu masuk Vila Bayu Segara Resident, Kesiman, Denpasar Timur, pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 22.00 WITA. 

Pelaku Yohanes menghajar korban tepat di bagian dada dan wajah. Bahkan, pelaku sempat membawa korban yang dalam keadaan terluka ke kos untuk diobati. Tapi sampai di kos, korban malah kembali dianiaya. Tidak terima dianiaya, korban melaporkanya ke Polsek Denpasar Timur. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kasus penganiayaan itu terjadi setelah korban, Melkisedek Nuban, keluar mengendarai sepeda motor untuk beli nasi. Setiba di TKP, tanpa disangka motornya serempet dengan motor pelaku hingga terjatuh. 

"Pelaku Yohanes marah dan menganiaya korban, lalu melaporkan kejadian ke Polisi," terangnya. 

Selama sebulan dilakukan penyelidikan, pelaku Yohanes ditangkap di tempat kos barunya di Jalan Padanggalak, Sanur, pada Senin 7 Oktober 2024. "Pelaku ditangkap di Sanur," bebernya. 

Tersangka Yohanes mengaku memukul pipi kanan dan menendang korban sebanyak satu kali. Atas perbuatannya pelaku ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami