Polisi Temukan 15 Video Pencabulan Guru Les Tari di Sleman
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi menemukan sedikitnya 15 buah video yang merekam aksi pencabulan sesama jenis oleh EDW (29) terhadap sejumlah korbannya yang mayoritas merupakan anak berstatus bawah umur.
EDW merupakan guru les seni tari di Gamping, Sleman yang dugaannya telah mencabuli 19 anak berstatus bawah umur, sementara tiga korban lainnya sudah masuk kategori dewasa.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, awalnya tiga buah video pencabulan EDW didapat dari pelapor yang tak lain adalah orang tua salah seorang korban pelaku.
Setelah itu polisi melakukan penggeledahan pada unit CPU milik pelaku dan mendapati enam video pencabulan lainnya. Tapi, petugas menemukan lebih banyak video lagi ketika memulihkan file-file yang sudah terhapus di komputer EDW.
"Tadi sempat kita update lagi, karena beberapa sudah dihapus dan kita coba untuk munculkan dan ternyata terdapat ada 15 video, kurang lebih 15 video dari CPU dan HP, di HP ada video 5 kalau tidak salah dan di CPU itu ada 10 kalau tidak salah," kata Sandro saat dihubungi, Kamis (10/10).
Selain video, kata Sandro, penyidik juga menemukan sepuluh buah foto aksi pencabulan EDW ini. Pelaku yang juga pegawai outsourcing salah satu TK di Sleman ini, menurutnya, merekam dan menyimpan foto serta video ini untuk kepuasan pribadi.
Pemeriksaan terbaru, polisi juga mengungkap temuan baru yakni perbuatan pelaku yang 'mencekoki' para korbannya dengan tontonan video porno sebelum melakukan pencabulan di rumahnya, Gamping, Sleman.
"Keterangan pelaku dan juga korban, awalnya anak-anak ini diajak nonton video porno. Jadi, cara dia merangsang anak-anak ini disetelkan video porno, nonton bareng setelah itu mulailah (dicabuli)," kata Sandro.
"Video porno biasa, normal (bukan sesama jenis). Karena kalau pengakuan dari pelaku dia melampiaskan nafsunya dia ke anak-anak itu," sambungnya.
Polisi menyebut aksi pencabulan oleh EDW ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024. Terhitung jumlah korban sejauh ini 22 laki-laki yang sebagian besar adalah tetangga EDW.
Beberapa korban dicabuli 10-15 kali dan ada pula yang sepekan dua kali. Sembilan atau sepuluh orang dari mereka juga disodomi oleh pelaku.
"Dari 22 korban saat ini ada yang masih anak-anak, ada yang sudah dewasa karena beberapa korban ini ketika dilakukan pelecehan seksual dia masih kecil, waktu kelas V SD, SMP, atau SMA. Kegiatan (pelecehan) itu sampai sekarang masih berjalan dengan korban yang sekarang, korban yang sudah dewasa sudah enggak," bebernya.
Aksi pencabulan oleh EDW terbongkar pada 24 September 2024 lalu ketika orang tua salah seorang korban mendapati sebuah video yang merekam putra mereka tengah dicabuli pelaku.
Orang tua tersebut lantas menindaklanjuti temuan video itu dengan melapor ke Polsek Gamping. Petugas bersama jajaran Unit Reskrim Polresta Sleman selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping.
Selain video dan foto, polisi turut menyita satu botol lotion, beberapa potong pakaian, seprei, dan satu unit handphone kepunyaan EDW sebagai barang bukti.
Polisi masih mendalami kemungkinan jumlah korban yang lebih banyak, sementara pelaku kini telah resmi berstatus tersangka.
EDW dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net