search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Tahun DPO Kasus Korupsi, Bendahara LPD Yeh Embang Kauh Ditahan
Sabtu, 12 Oktober 2024, 15:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Tahun DPO Kasus Korupsi, Bendahara LPD Yeh Embang Kauh Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil menahan tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian (DPO) Kejaksaan.

Wanita asal Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Mendoyo Jembrana, diamankan di rumahnya Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar jam 16.17 WITA. Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Gedion Ardana Reswari, S.H. bahwa tersangka yang merupakan mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh.

"Jumlah kerugian yang harus dipertanggung jawabkan oleh tersangka sebesar Rp300 juta-an," demikian Gedion Ardana, Sabtu (12/10).

Wanita 30 tahun ini begitu diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan. Ia tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor: Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024. 

Tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu I Nyoman Parwata (disidangkan terpisah) selaku Ketua LPD yang sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Terpidana Parwata disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa sebelumnya tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri. Lanjut Gedion bahwa tersangka telah menjadi DPO hampir selama 2 tahun lamanya. Adanya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat DPO tersebut ada di yeh embang kauh. 

"Bahwa tersangka mengatakan ia kembali dari luar negeri pada tanggal 21 september 2024 lalu. Tersangka diamankan saat berada di rumah orang tuanya yang bernama Aji Mangku Gusti Ketut Suarto," tuturnya.

Bahwa DPO telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2022 bersamaan dengan petetapan tersangaka atas nama Nyoman Parwata mantan Ketua LPD Yeh Embang Kauh.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami