search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Tabanan Peringatkan Plt Bupati dan ASN Soal Kampanye
Selasa, 22 Oktober 2024, 09:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Tabanan Peringatkan Plt Bupati dan ASN Soal Kampanye.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

DPRD Tabanan mengingatkan Pelaksanan tugas atau Plt Bupati Tabanan dan ASN untuk menjaga netralitas selama hajatan Pilkada. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani setelah menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah terkait Jumat, (18/10).  

Komisi I meminta OPD yang membidangi untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN. Jika ada pelanggaran terkait keterlibatan ASN, maka akan merugikan pelaksanaan kampanye dan citra Tabanan. Karena selama ini kerawanan Tabanan berada pada zona hijau.

Omardani menegaskan sudah jelas dalam aturan ASN dilarang terlibat kampanye. Apalagi dari informasi yang beredar di media sosial Plt Bupati Tabanan terlihat ikut dalam beberapa kegiatan yang dihadiri salah satu paslon.

Dari pantauannya, foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan kehadiran Plt Bupati bersama salah satu paslon di beberapa lokasi. 

"Apakah ini kebetulan atau disengaja. Kalau kebetulan tidak mungkin menghadiri lebih dari satu. Jadi dengan kegiatan tentu akan menimbulkan tendensi negatif bagi pemerintah daerah," ujarnya. 

Untuk itu, Omardani meminta agar Protokol Pemerintah dan Bagian Humas lebih cermat dalam memastikan bahwa Plt Bupati atau pejabat lainnya tidak berada dalam satu acara dengan paslon, apalagi dalam konteks kampanye. Hal ini dinilai penting untuk menjaga citra netralitas pemerintah dalam Pilkada 2024.

"Ketidaksengajaan seperti ini tidak mungkin terjadi berulang kali, maka harus lebih diwaspadai agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah berpihak kepada salah satu kandidat," ujarnya. 

Omardani juga menyoroti peran ASN yang memiliki hak pilih,  namun diwajibkan untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Dia menekankan bahwa ASN tidak diperkenankan ikut serta dalam kegiatan kampanye. Karena kehadiran mereka dapat merugikan kedua belah pihak, baik paslon maupun ASN itu sendiri.

Oleh karena itu, dia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Tabanan untuk memperketat pengawasan dan mengambil langkah pencegahan yang lebih tegas.

"Kami minta agar ASN diawasi secara ketat, dan jika ada pelanggaran, BKPSDM serta Inspektorat harus mengambil tindakan preventif yang tegas," ujarnya.

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami