search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komplotan Pencopet Puluhan Unit HP saat Konser SID di Keramas Terungkap
Rabu, 30 Oktober 2024, 14:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Komplotan Pencopet Puluhan Unit HP saat Konser SID di Keramas Terungkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil menangkap komplotan pencopet puluhan unit handphone berbagai merek, komplotan pencopet ini melancarkan aksinya di konser musik kawasan Keramas Aeropark, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (25/12024) malam. 

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, sementara 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang.

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reserse Kriminal Polres Gianyar AKP M. Gananta dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra serta jajaran, Rabu (30/10/2024) mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan polisi ini yakni MDR (23), MAN (21) dan AP (21). Dari hasil pengembangan polisi, ada 6 pelaku lainnya yang saat ini masih dikejar dan berstatus daftar pencarian orang.

"Para pelaku ini berasal dari Jakarta, mereka ke Bali memang berniat untuk melakukan aksi pencurian handphone. Dengan menggunakan mobil melalui jalur darat, para pelaku ini sebelumnya sudah mencari tahu terkait event-event yang akan diselenggarakan di Bali. Salah satunya adalah konser musik di Keramas Aeropark Kecamatan Blahbatuh," ujarnya.

Di konser musik ini, banyak pengunjung yang melaporkan bahwa handphone hilang dicuri. "Para pelaku ini ditangkap di kawasan Kuta, kita amankan ke Mapolres Gianyar beserta barang bukti puluhan unit handphone berbagai merek," katanya.

Sementara barang bukti berupa puluhan unit handphone langsung dikembalikan kepada pemiliknya, namun pengembalian ini berstatus pinjam pakai karena barang bukti masih diperlukan pada saat akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Jadi kita kembalikan dulu handphone-handphone kepada pemiliknya, namun statusnya pinjam pakai karena masih diperlukan nantinya saat pelimpahan dan pengadilan. Namun karena mungkin handphone itu dipakai untuk kerja dan berisi data-data penting, maka kami pinjamkan terlebih dahulu," tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami