Residivis Sakit Hati Nekat Bakar Glamping di Mengwi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pembakaran mengakibatkan kerugian mencapai Rp 50 juta di kavlingan tanah milik I Putu Sudana, Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan pelaku, dalam kasus ini berinisial IPPP (34), diduga membakar rumah glamping dan garasi dengan sengaja karena merasa sakit hati.
Kejadian ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.30 WITA. Korban, I Putu Sudana, menerima kabar dari anaknya bahwa tempat glampingnya terbakar.
Saat tiba di lokasi, api sudah mulai padam berkat bantuan warga sekitar. Saksi mata, I Wayan Turun, mendengar suara ledakan sebelum melihat api berkobar besar.
"Setelah menerima laporan, tim Polsek Mengwi segera melakukan penyelidikan. Melalui olah TKP dan pengumpulan keterangan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai I Putu Pasek Pranatha, seorang residivis yang sebelumnya terlibat kasus perusakan. Pelaku ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, setelah diintai di sebuah warung," paparnya, Jumat (1/11/2024).
Dalam interogasi, Pasek mengaku membakar tempat tersebut dengan menggunakan korek gas setelah mengonsumsi arak. Ia melompat tembok dan menyulut api di atap glamping yang terbuat dari alang-alang sebelum melarikan diri.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk korek gas dan sepeda motor milik pelaku," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga