search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pelaku Mengaku Oknum Wartawan Aniaya Sopir Truk Hingga Tak Sadarkan Diri
Selasa, 5 November 2024, 17:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pelaku Mengaku Oknum Wartawan Aniaya Sopir Truk Hingga Tak Sadarkan Diri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release dengan awak media mengungkapkan perkembangan terbaru terkait laporan pemukulan yang melibatkan dua orang pelaku yang mengaku sebagai oknum wartawan. 

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 11 Oktober 2024, dan melibatkan tindakan kekerasan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.

Menurut Kapolres, kejadian berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban yang mengemudikan truknya merasa terprovokasi setelah mobil pelaku melempar botol air mineral ke arah kendaraannya. 

Korban pun mengejar mobil pelaku hingga di lokasi kejadian, di mana ia menghadapi dua orang yang keluar dari mobil dan berusaha menyerangnya. Meskipun korban berusaha membela diri dengan menggunakan tuas kunci roda, ia akhirnya menjadi sasaran pemukulan dan dianiaya oleh kedua pelaku.

Korban mengalami pemukulan yang cukup parah hingga tidak sadarkan diri, dan saat ia tersadar, pelaku meninggalkan lokasi setelah menunjukkan kartu yang disebut sebagai KTA kepada korban.

Penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan tindakan cepat dengan menerbitkan surat perintah untuk membawa para saksi dan terlapor yang tidak memenuhi panggilan. Pada tanggal 2 November 2024, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku, Verdinan D.R.S. dan Luwis Alfeus Madear Sinaga, di kawasan Bekasi. Keduanya kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum. "Motif yang mendasari pemukulan ini adalah ketidakpuasan pelaku yang merasa kendaraannya didahului oleh korban," jelasnya.

Kedua pelaku kini terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum. Kapolres Endang Tri Purwanto mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu melaporkan setiap tindakan kekerasan kepada pihak berwajib.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami