search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Raffi Ahmad Beber Gaji Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo
Rabu, 6 November 2024, 12:30 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Raffi Ahmad Beber Gaji Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Raffi Ahmad buka suara mengenai gaji sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Ia mengaku baru mencari tahu setelah ditanya pewarta mengenai hal tersebut beberapa waktu lalu.

Dari situ, ia mengklaim mendapatkan gaji sekitar Rp18 juta, tapi menjadi Rp13 juta bersih setelah potongan pajak dan biaya lainnya.

"Kemarin aku ditanya wartawan berapa sih gajinya? Aku bilang, 'Saya enggak tahu nggak tanya soal gaji,' tapi memang aku tuh enggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan," ungkap Raffi Ahmad seperti diberitakan detikcom, Selasa (5/11).

"Itu sih tapi kalau dipotong pajak bersihnya itu Rp 13 juta, kalau enggak salah sih ya," timpalnya.

Ia kemudian menegaskan tidak pernah mempermasalahkan jumlah gaji yang diterima. Raffi Ahmad yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin itu memilih fokus pada hal-hal yang bisa diberikan kepada Indonesia.

"Tapi kan bukan dilihat dari berapa gajinya. Kami pikirkan adalah yang bisa dikasih untuk bangsa dan negara," tuturnya.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi menerima gaji, tunjangan serta sejumlah fasilitas yang besarannya bisa setingkat menteri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Merujuk aturan itu, besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami