Perbekel Bongkasa Ketut Luki Tersangka, Aset Disita, Kerap Minta Fee Proyek
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menyita sejumlah aset-aset milik oknum Perbekel Bongkasa, Ketut Luki (59) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di areal Pusat Penerangan (Puspem) Badung Jalan Raya Sempidi, pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 WITA.
Aset aset yang disita antara lain 2 Sertifikat Hak Milik, 7 buah buku tabungan, 2 buah BPKB kendaraan bermotor dan sejumlah HP.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Badung itu kedapatan sering meminta fee dalam pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Abiansemal, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus OTT ini dibeberkan oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., Kabagbinopsnal AKBP Ni Nyoman Yuniartini, dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H.
Dijelaskannya, Ketut Luki merupakan seorang oknum Kepala Desa (Perbekel) di Bongkasa Badung. Dia terjaring OTT pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 WITA di areal Puspem Badung di Jalan Raya Sempidi, Badung.
"Statusnya sudah menjadi tersangka dan kami masih mendalaminya," bebernya, pada Rabu 6 November 2024.
AKBP Arif menjelaskan, tersangka Ketut Luki disebut sering meminta persentase fee kepada kontraktor penyedia. Fee tersebut berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Abiansemal, Kabupaten Badung, khususnya dalam pekerjaan proyek Pembangunan di Desa Bongkasa. Total proyeknya mencapai Rp. 2.5 miliar.
Anggota Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menyelidiki hingga diperoleh informasi tersangka Ketut Luki meminta fee proyek tersebut untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung.
Diketahui tersangka berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh Perbekel se-Kabupaten Badung dan Kepala OPD Kabupaten Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Beberapa saat mengikuti pertemuan, tersangka Ketut Luki terlihat keluar dari Gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung). Perbekel tamatan SMA ini berjalan seorang diri menghampiri saksi kontraktor. Tersangka lantas meminta dan menerima sejumlah uang, kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam.
Nah, saat itulah Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penangkapan. Polisi memeriksa badan dan barang bawaan tersangka di hadapan saksi-saksi. Dari penggeledahan tersebut ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah.
"Uang Rp 20 juta kami temukan ada pada saku celana tersangka Ketut Luki," bebernya.
Barang bukti yang disita antara lain, 2 ikat uang pecahan Rp100.000, senilai Rp 20 juta. Uang tersebut disita dari saku kanan celana panjang hitam yang dipakai tersangka. Kemudian, uang tunai Rp. 370.000, ditemukan di saku baju endek yang dipakai tersangka.
Ada juga 1 unit HP berwarna emas merk Samsung S24 Ultra, 1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk skinarma, yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 301.000, KTP, Kartu Debit BCA, ATM Bank BPD Bali, Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BCA. 1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y. 1 unit Laptop/ notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charger. Dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024.
"Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku," ujar AKBP Arif Batubara.
Guna mencari barang bukti lain, tim membawa tersangka Ketut Luki ke ruangan kerja Kantor Perbekel Desa Bongkasa. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka di Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung. Penyidik menyita sejumlah aset-aset tersangka, antara lain 2 buah SHM milik Ketut Luki, BPKB kendaraan.
"Kami juga menyita barang bukti berupa aset aset milik tersangka diantaranya 2 buah SHM dan lain lain," terangnya.
AKBP Arif membeberkan, modus operandi tersangka dalam kasus ini yakni tidak segera memproses pengajuan Termin yang diajukan oleh kontraktor. Yakni dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee. Sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali dalam memberantas korupsi di Bali dan mendukung program Asta Cita Presiden dan Wapres RI," pungkas AKBP Arif.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy