WN Belgia Bawa Dokumen Perpanjangan Izin Palsu Dideportasi dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Belgia berinisial RFM (23) karena melanggar pasal 78 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, kejadian ini bermula pada Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 02.00 WITA di area Keberangkatan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurutnya, RFM hendak berangkat meninggalkan wilayah Indonesia, namun diperiksa petugas konter imigrasi yang mencurigai bahwa bukti perpanjangan izin tinggal kunjungan yang diserahkan palsu.
Berdasarkan izin tinggal yang sah, masa berlaku izin tinggal RFM seharusnya berakhir pada 11 Agustus 2024. Namun, dokumen yang ia lampirkan menunjukkan tanggal kadaluwarsa hingga 11 Oktober 2024.
"Atas temuan tersebut, petugas rudenim memutuskan untuk menunda keberangkatan RFM," ungkap Gede Dudy.
Dijelaskannya, RFM seorang diri datang ke Indonesia pada Juni 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku untuk 30 hari. Ia datang dengan tujuan mengeksplorasi Bali dan berlibur.
Namun, rencana RFM untuk bersenang-senang di Bali tampaknya tidak berjalan mulus, pasalnya ia mengalami permasalahan terkait izin tinggalnya. Awalnya ia menyadari bahwa izin tinggalnya berakhir pada 11 Juli 2024.
Dia tak sengaja bertemu dan berbincang dengan seorang pria berinisial P di penginapan di daerah Legian. Pria tersebut mengantarkan RFM ke suatu tempat seperti kantor agensi yang berlokasi di Seminyak yang diklaim dapat membantu soal urusan izin tinggal.
Tanpa curiga, RFM berdiskusi tentang kebutuhannya perihal perpanjangan izin tinggal dan disepakati agensi tersebut menyanggupi permintaan RFM untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya selama 3 bulan dengan biaya jasa Rp6.300.000, dan sudah dibayar lunas.
Setelah beberapa hari, RFM belakangan menyadari bahwa ia mengalami penipuan, proses perpanjangan izin tinggal yang ia lakukan di agensi tersebut tidaklah sesuai dengan harapannya.
Akibatnya, RFM dinyatakan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 78 ayat (2) menyatakan “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Setelah menjalani pendetensian selama 25 hari, akhirnya RFM dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 November 2024 dengan tujuan akhir Brussels dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar, untuk memastikan proses pemulangannya berjalan lancar tanpa kendala.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy