search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alami Patah Tulang, Abdi Negara Ini Beruntung Ditanggung JKN
Senin, 18 November 2024, 21:11 WITA Follow
image

bbn/jamkesnews.bpjs-kesehatan.go.id/Alami Patah Tulang, Abdi Negara Ini Beruntung Ditanggung JKN.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kejadian tak mengenakkan terpaksa dirasakan oleh seorang polisi muda yang hendak pulang ke rumah setelah menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. 

I Ketut Edi Wirawan (20) terpaksa mengalami patah tulang di tangan kirinya karena mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal. Beruntung Edi telah menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga biaya pengobatannya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

“Saat itu saya hendak pulang setelah tugas malam, sekitar jam lima pagi, sudah di luar jam kerja. Dalam perjalanan, di sepanjang jalan Bypass Buruan saya sudah merasa sangat kelelahan karena belum dapat tidur sama sekali, tiba-tiba saya sudah terbaring di atas aspal dan tidak dapat mengangkat tangan kiri saya,” ungkapnya menceritakan kronologi kecelakaan lalu lintas yang ia alami saat ditemui di kediamannya, Selasa (29/10).

Beruntung ada sejumlah warga setempat yang saat itu sedang menuju ke pasar. Mereka melihat musibah tersebut dan segera menolong Edi yang sudah terbaring bersama sepeda motornya. Edi sempat digotong menuju rumah sakit terdekat di daerah Gianyar. Namun karena Edi berdomisili di daerah Bangli dan untuk memudahkannya dalam mengakses layanan kesehatan karena lebih dekat dengan tempat tinggalnya, ia dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Bangli.

“Didampingi oleh keluarga, saya langsung menuju loket pendaftaran. Saya hanya dimintai KTP saja untuk proses administrasi kepesertaan JKN. Tak berselang lama, saya langsung mendapat penanganan medis oleh dokter. Saya menjalani operasi pemasangan dua pen pada dua tulang tangan kiri saya yang patah. Karena kondisinya cukup serius, saya harus menjalani rawat inap selama dua hari satu malam di rumah sakit untuk memastikan saya dapat pulih sepenuhnya,” ujar anak keempat dari lima saudara ini.

Sesuai ketentuan yang berlaku terkait prosedur penjaminan terhadap kecelakaan lalu lintas, perlu ada laporan polisi karena ada tiga penjamin berdasarkan hasil laporan tersebut, yakni Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ada tiga kemungkinan skema penjaminan biaya pelayanan kesehatan Edi. 

Jika laporan kepolisian menyatakan bahwa kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan ganda ataupun ada lawan, maka penjaminnya adalah Jasa Raharja. Jika laporan kepolisian menyatakan bahwa kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan tunggal di jam kerja, maka dapat mengajukan jaminan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila laporan kepolisian memutuskan bahwa kecelakaan yang dialami adalah kecelakaan tunggal di luar jam kerja, maka yang menjamin adalah BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Karena saya mengalami kecelakaan tunggal di luar jam kerja, maka yang akhirnya menjamin biaya rumah sakit saya adalah BPJS Kesehatan. Setelah saya menerima manfaat sebagai peserta JKN, saya merasakan pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan cepat. Proses mengurus penjaminannya pun tidak berbelit-belit," katanya.

Edi kemudian menyampaikan selama mengakses layanan kesehatan, pelayanan yang ia terima sangat baik. Dengan hanya memperlihatkan NIK di KTP saja, ia tidak merasakan perbedaan ketika menerima pelayanan kesehatan dengan pasien lain. Mulai dari mengurus administrasi hingga proses pengobatan, ia tidak mengalami kendala sama sekali. 

Bahkan seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh JKN, sehingga ia dan keluarganya tak perlu khawatir lagi dan dapat fokus pada proses pemulihan tangannya. Ia berharap dapat sesegera mungkin bekerja kembali sebagai anggota kepolisian di bagian Dalmas di Polda Bali.

“Saya merasa sangat beruntung karena sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Kejadian ini juga memberi hikmah kepada saya bahwa tidak perlu menunggu sakit dulu baru mengurus JKN. Kata pepatah, sedia payung sebelum hujan, itu benar-benar nyata adanya,” ujarnya. 

Editor: Robby

Reporter: BPJS Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami