search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komisi II DPRD Tabanan Bahas Sengketa Proyek di Desa Mangesta
Jumat, 1 November 2024, 11:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Komisi II DPRD Tabanan Bahas Sengketa Proyek di Desa Mangesta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Polemik proyek pembangunan restoran di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, yang sempat terhenti akibat penolakan warga, terus bergulir. Komisi II DPRD Tabanan menggelar rapat bersama sejumlah dinas terkait untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut pada Kamis (31/10).

Rapat dihadiri oleh anggota Komisi II bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas PUPRPKP dan Dinas PMPTSP Kabupaten Tabanan. Sebelumnya Komisi II DPRD sidak ke lokasi proyek tersebut.

Dalam rapat tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangannya terhadap proyek kontroversial ini. Pemaparan dari dinas perizinan bahwa proyek itu tidak mengantongi izin usaha lengkap. Sedangkan dari perwakilan dinas PUPRPKP, proyek tersebut dibangun di atas lahan sawah dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat. Pihaknya juga menyatakan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan yang menyebabkan proyek tersebut dapat berjalan hingga 50 persen tanpa izin yang sah. “Kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Kami meminta agar proyek ini segera ditutup dalam waktu satu minggu,” katanya.

Lara juga menyoroti kurangnya koordinasi antardinas terkait yang menyebabkan permasalahan di Desa Mangesta ini. “Kami ingin pembangunan berjalan sesuai aturan. Jika tidak ada izin lengkap, maka bangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait yang telah membiarkan pembangunan di lahan pertanian produktif. 

“Sejak awal, saya sudah memberikan peringatan. Investor yang masuk ke wilayah Penebel ini tidak melakukan koordinasi dan izin kepada pemerintah desa. Desa adat bahkan telah memanggil investor, tetapi yang hadir hanya penanggung jawab proyek,” katanya.

Kendati Satpol PP telah melaksanakan pengecekan, instansi dinas terkait lainnya masih enggan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan proyek tersebut. Dia juga mengkritik Dinas PUPR dan perizinan terkesan membiarkan proyek tersebut berjalan tanpa izin yang lengkap.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar bertindak tegas segera menutup proyek pembangunan sehingga kejadian ini tidak terulang kembali. “Kami meminta agar segera ada surat rekomendasi untuk menghentikan proyek ini. Ini sudah melanggar aturan karena dibangun di lahan pertanian produktif,” tandasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami