Polda Bali Klaim Turunkan 2.066 Situs Judi Online Selama 2024
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Siber Polda Bali mengklaim telah memblokir dan menurunkan (take down) 2.066 situs judi online di Bali selama tahun 2024. Langkah ini dilakukan karena akses judol sangat meresahkan.
Apalagi belum lama ini, Polda Bali berhasil menangkap 10 pelaku judol dan 8 diantaranya Selebgram cantik yang mengaku mempromosikan judol yang di iming-iming sejumlah uang.
"Dari hasil patroli siber jajaran Direktorat Ressiber Polda Bali selama tahun 2024 ini sudah melakukan takedown dan blokir terhadap 2066 situs-situs judol yang meresahkan," beber Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Rabu 11 Desember 2024.
Kombes Jansen menyebutkan pemberantasan situs judol merupakan tindak lanjut atas program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
"Jadi, selama Asta Cita berlangsung ada 410 situs diblokir sejak November, dan dari Januari 2024 lalu ada 1656 situs (diblokir), sehingga totalnya 2066 situs yang diblokir," ungkapnya.
Mantan Kapolresta Denpasar ini mengatakan, ribuan situs tersebut diketahui memiliki alamat IP Address yang berada di luar Pulau Dewata, bahkan luar negeri, seperti Kamboja, Filipina, hingga Singapura.
Dengan adanya langkah ini, masyarakat tidak akan bisa lagi mengakses permainan ilegal tersebut.
Meski begitu, Polda Bali tetap melakukan pemantauan dan penindakan, karena situs baru akan selalu bermunculan.
Jansen merasa prihatin, karena judol ini sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan sampai ke tingkat pelajar/mahasiswa.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tahu apa yang menjadi aktivitas keseharian mereka. Bagi masyarakat yang suka bermain judol segera hentikan, selain akan bermasalah dengan hukum, dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan.
"Sudah banyak orang yang menjadi korban. Mereka mengalami masalah kehidupan, mulai dari ekonomi yang melarat, sampai kerusakan mental. Korbannya sampai ada yang terlilit hutang karena ketagihan, hingga nekat mengakhiri hidupnya, oleh karena itu mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judul dan selamatkan generasi bangsa," tandasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy