Polisi Dalami Kasus Penyelewengan Dana Hibah Rp3,6 M di Banjar Babakan Kawan Mengwi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah Ketua KONI Badung Made Nariana dilaporkan ke Polda Bali, KPK dan Kejati Bali terkait dana hibah, Satuan Reskrim Polres Badung juga menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Banjar Babakan Kawan, Desa Gulingan, Mengwi sebesar Rp3,6 miliar.
Dana hibah tersebut berasal dari Pemkab Badung senilai kurang lebih Rp3,6 miliar. Diketahui, masyarakat setempat menggunakannya untuk membangun gedung serbaguna. Sehingga diduga ada pihak yang melaporkan tentang dugaan penyelewengan tersebut ke Polisi.
Dalam penyelidikan kali ini, Polres Badung tengah memeriksa 14 warga gulingan. Pemeriksaan terhadap 14 orang warga tersebut dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Badung, pada 26 Desember 2024.
"Dari informasi ada 14 orang warga yang sudah dimintai keterangan terkait pembangunan gedung serbaguna di Desa Gulingan," ucap sumber, pada Minggu 5 Januari 2025.
Belasan warga itu disebut-sebut selaku panitia permohonan dana hibah tersebut. Hanya saja, identitas orang-orang yang dimintai keterangan itu tak dibeberkan sumber.
Sementara itu, dihubungi terpisah terkait dugaan korupsi ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma enggan berkomentar banyak.
"Saya belum dapat infonya. Untuk lebih jelasnya silakan langsung ke penyidik, biar penyidik yang menjelaskan secara mendetail," ujar Ipda Sukarma kepada awak media, pada Minggu 5 Januari 2025.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy