search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyebab Lansia di Karangasem Tewas Ternyata Dibekap Karyawannya
Jumat, 17 Januari 2025, 14:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penyebab Lansia di Karangasem Tewas Ternyata Dibekap Karyawannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kasus dugaan pembunuhan seorang lansia, Ni Nyoman Sukra asal Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penyebab dari kematian lansia berusia 85 tahun tersebut karena dibunuh oleh karyawanya sendiri bernama Ilham (31) asal Palembang, Sumatra Selatan dengan cara dibekap menggunakan bantal hingga tewas. 

"Korban dibekap menggunakan bantal saat mengetahui aksi pelaku mencuri perhiasan di kamarnya," kata Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta dalam rilis pers yang berlangsung pada Jumat (17/1/2025) pagi di Lobi Polres Karangasem. 

Setelah melancarkan aksinya, pelaku (Ilham) langsung kabur membawa sepeda motor milik keluarga korban. Sebelum pergi ke luar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, pelaku terlebih dahulu menjual hasil curiannya di wilayah Kubu, kemudian meninggalkan sepeda motor di salah satu toko berjaring di wilayah Jembrana.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di luar Bali. Pihak kepolisian kemudian bergerak dan berhasil meringkus Ilham pada 9 Januari 2025 lalu di rumah temannya di wilayah Banjar Negara, Jawa Tengah. 

Kepada polisi, Ilham mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan dipakai bermain judi online. Selain itu aksi nekatnya juga dilatar belakangi sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis 365 ayat 1, ayat 2 ke (1), ayat 3, dan 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami