Empat Tersangka Korupsi UEP Kerambitan Ditahan di Lapas Kerobokan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan, I Putu Nuriyanto mengatakan setelah dilimpahkan keempatnya langsung ditetapkan penahanannya.
"Penahanan itu memang ada syarat subjektifnya. Takut menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ungkap Putu Nuriyanto pada Selasa (21/1).
Ia menyebutkan, proses pelimpahan yang berlangsung kemarin Senin (20/1) dari Polres Tabanan ke Kejari Tabanan dilanjutkan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan berlangsung cepat.
"Jadi kami tetap mengadu pada aturan yang ada, sesuai KUHAP," terang Putu Nuriyanto.
Dari tersangka WS; Mantan Ketua UEP yang juga Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tibubiu, Kecamatan Kerambitan. NE; Bendahara UEP juga Kepala LPD Desa Mandung. ND; Ketua Badan Kerjasama (BKS) - LPD juga mantan Ketua LPD Desa Meliling. MW; mantan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kerambitan.
Keempat tersangka sebelumnya tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan pada Mei 2024. Pertimbangannya, penyidik kepolisian saat itu menyebut keempatnya bersikap kooperatif.
Namun setelah diserahkan kasusnya ke pengadilan, tim JPU Kejari Tabanan memutuskan menahan mereka. Dikatakan Putu Nuriyanto, kasus yang menjerat keempat tersangka sudah masuk kategori pidana khusus (pidsus).
Diakui Kasi Intel Kejari Tabanan, para tersangka korupsi itu sudah melakukan pengembalian kerugian negara saat penyelidikan berlangsung. Saat ini tim JPU sedang merampungkan persyaratan untuk mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar dan menyusun dakwaannya.
"Mungkin minggu depan agar bisa disampaikan ke Pengadilan," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab