Dukung Pengurangan Sampah Plastik, Lingkungan DPRD Bangli Mulai Gunakan Tumbler
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Dalam upaya mengurangi penggunaan sampah plastik di masyarakat, Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mengatur pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Langkah ini resmi berlaku per 3 Februari 2025. Sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan tersebut, berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah, telah mulai beralih ke alternatif ramah lingkungan, salah satunya dengan menggunakan tumbler.
Di Kabupaten Bangli, sejumlah pegawai di Sekretariat DPRD Bangli telah menunjukkan komitmennya terhadap kebijakan ini.
Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin, mengungkapkan bahwa sejak diterapkannya peraturan tersebut, pihaknya telah menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Bangli untuk mulai menggunakan tumbler guna mengurangi sampah plastik.
"Selain itu, dalam setiap kegiatan seremonial dan rapat, kami juga memastikan untuk menghindari penggunaan plastik dengan menyediakan air dalam kemasan galon. Semua langkah ini merupakan upaya kami dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga alam tetap lestari," ungkap Nasrudin.
Sampah plastik menjadi masalah lingkungan yang serius karena sulit terurai dan berpotensi mencemari ekosistem. Plastik juga mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Nasrudin menambahkan, diharapkan semua pihak dapat mendukung dan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan Bali bebas sampah plastik.
"Kami berkomitmen untuk menuju lingkungan yang lebih hijau, asri, dan berkelanjutan," ujarnya.
Dengan upaya yang dilakukan oleh berbagai instansi, diharapkan Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengurangi sampah plastik dan menjaga kelestarian alam.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl