Curi Uang dan Perhiasan Emas, Pemuda di Desa Datah Ditangkap Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kasus pencurian perhiasan emas dan sejumlah uang tunai di rumah milik I Nengah Yatna, warga Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, yang terjadi pada Jumat (7/2/2025), akhirnya terungkap.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Abang yang dipimpin oleh IPDA I Gede Eka Sumardiana langsung turun tangan dan berhasil meringkus terduga pelaku berinisial Komang AD (18).
"Kita kumpulkan informasi, baik dari masyarakat juga Bhabinkamtibmas, akhirnya mengerucut terhadap terduga pelaku. Saat itu juga kita langsung amankan, dan benar, di tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa kalung dan cincin emas," terang Sumardiana seizin Kapolsek Abang, AKP I Komang Susiawan, Sabtu (8/2/2025).
Lebih lanjut, saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, saat situasi di rumah korban dalam keadaan sepi dengan cara memanjat pagar.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi cincin emas permata abu-abu yang sempat dijadikan jaminan pinjaman, cincin emas permata hitam, dan kalung emas yang belum sempat dijual. Sementara itu, uang tunai Rp3 juta yang dicuri pelaku telah dihabiskan untuk berfoya-foya, menyisakan hanya Rp150 ribu.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Abang," jelas Kapolsek Abang, AKP I Komang Susiawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs