Pencuri Parfum dan Kacamata di Hotel Kuta Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Aksi pencurian yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kuta akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta.
Pelaku diketahui bernama Bisma Noor Prasetia (22), asal Tangerang, yang mencuri parfum dan kacamata milik wisatawan asal Australia di Hotel Holiday Inn Resort Bali.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pelaku memanfaatkan kelengahan korban, Taylor Leagh Jones (30), yang tidak mengunci pintu kamar hotelnya saat keluar makan malam bersama keluarga pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 19.15 WITA.
"Saat korban kembali pukul 21.17 WITA, ia mendapati parfum merek Olympea dan kacamata Ray-Ban miliknya telah hilang," ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV hotel, terlihat tiga orang sempat masuk ke kamar korban sebelum akhirnya pelaku utama kembali seorang diri dan berada di dalam kamar selama 10 menit. Polisi memperkirakan nilai barang yang dicuri mencapai Rp 4,5 juta.
Tim opsnal Polsek Kuta yang dipimpin IPTU Anggi Wahyu Romadhon I, S. Tr. K dan IPDA I Pt Santhi Adnyana, S.H. segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi di lapangan, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di Pantai Jerman, Kuta.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa barang curian digunakan untuk keperluan pribadi. Polisi juga menemukan barang bukti berupa parfum Olympea dan kacamata Ray-Ban milik korban," jelas AKP Sukadi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,5 juta.
"Sementara itu, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kuta, Badung," tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau wisatawan dan masyarakat agar selalu waspada serta memastikan pintu kamar hotel terkunci saat meninggalkan kamar guna menghindari kejadian serupa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga