Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Beratkan Terdakwa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (25/2/2025) memasuki sidang ke-5, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang memberatkan terdakwa terkait dengan transaksi penjualan tanah di Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng, yang berujung dengan kasus hukum.
Sebab tanah yang terjual merupakan tanah sengketa sehingga Ni Luh Sukerasih, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng didakwa kasus penipuan atas laporan korban, Farhanny Susana Supawi yang merasa dirugikan sebesar Rp510 juta.
Dalam sidang di Ruang Kartika PN Singaraja dengan Hakim Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi, JPU Made Juni Artini menghadirkan dua saksi yang memberatkan terdakwa, di antaranya Lars Christensen dan Suryanata seorang Pengacara.
Baca juga:
Warga dan Gus Adhi ke BPN Badung, Sengketa Tanah Balai Pertemuan Kesambi Baru Temui Titik Terang
Dalam kesaksiannya, Lars Christensen membeberkan keberadaan tanah yang terletak di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, hingga kemudian menjadi sita jaminan di PN Singaraja.
“Yang mana dia berusaha untuk menghalang-halangi eksekusi dari tanah yang disita. Yang mana dia mengunakan saksi pada waktu itu yaitu Komang Mertayasa. Jadi pada saat permasalahan itu ada chek lokasi, tanggal 17 September 2021,” sebut Lars Christensen.
Pada sisi lain, Lars Christensen juga menyebutkan tidak ada itikad yang baik terhadap lokasi tanah dengan sita jaminan tersebut, sebab saat memasang sebuah baliho yang menyatakan tanah itu masih dalam sengketa selalu hilang.
“Jadi di tanah yang disengketakan ini kami masang banner bahwa tanah ini sedang bersengketa dengan nomor perkara antara siapa dengan siapa serta tidak dijual, tapi selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berkali-kali banner itu dipasang, berkali-kali juga banner itu lepas, dihilangkan,” bebernya.
Dalam keterangannya juga. Lars menyebutkan telah dua kali menawarkan untuk penyelesaian permasalahan mereka berdua secara damai, namun terdakwa tetap menolak hingga kemudian tanah yang bersengketa itu dijual kepada Farhanny Susana Supawi, hingga kemudian berujung dengan laporan kasus penipuan.
Kesaksian yang memberatkan juga dilontarkan Pengacara Suryanata yang memberikan kesaksian terkait keberadaan sertifikat tanah yang bersengketa tersebut berada di tangan notaris karena masih ada perjanjian, bahkan kemudian sejumlah keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
Secara terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Kadek Doni Riana membenarkan ada upaya perdamaian yang dilakukan sebelumnya, namun tidak ada kesepahaman sehingga lahan di Desa Kalibukbuk itu menjadi tanah yang bersengketa.
“Memang ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan, namun antara Ni Luh Sukerasih dengan Lars Christensen tidak ada kata sepakat sehingga menjadi permasalahan dan lahan menjadi sita jaminan di Pengadilan, yang jelas kuncinya ada di Notaris,” sebut Doni Riana.
Sementara, dalam penanganan kasus itu dikuatkan dengan barang bukti selembar Kuitansi tertanggal 14 Juni 2022 senilai Rp200 juta, satu lembar Kuitansi tertanggal 16 Juni 2022 senilai Rp200 juta, satu lembar kuitansi tertanggal 28 Juni 2022 senilai Rp110 juta serta 30 lembar transkrip percakapan antara Akun Whatsapp.
Berdasarkan dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Luh Sukerasih didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul