Sopir Truk di Klungkung Nyambi Jualan Narkoba, Tertangkap Lagi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Seorang sopir truk di Klungkung yang pernah dipenjara karena kasus narkoba kembali ditangkap atas kejahatan yang sama.
IKDP, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan pasir, diamankan Satresnarkoba Polres Klungkung bersama dua pengedar lainnya, AM dan IWAA.
Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi yang dikembangkan dari penangkapan sebelumnya.
"Penangkapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya serta pemetaan jaringan yang telah kami lakukan," ujar AKP Sudarta dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).
IKDP diketahui bukan orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2019 atas kasus yang sama dan kembali beraksi setelah bebas. Berpura-pura sebagai sopir truk angkutan pasir, ia menjalankan bisnis haramnya dengan menyuplai narkoba kepada para pelanggannya.
"IKDP memanfaatkan pekerjaannya sebagai sopir untuk mengedarkan narkoba. Ia bergerak dengan pola yang lebih rapi, tetapi tetap bisa kami ungkap," tambah AKP Sudarta.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan tertangkapnya residivis ini, polisi berharap bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Klungkung dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs