search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perbekel Desa Subaya Bangli Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDes Rp210 Juta
Jumat, 28 Februari 2025, 20:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perbekel Desa Subaya Bangli Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDes Rp210 Juta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menahan Perbekel Desa Subaya, I Nyoman Diantara (IND), pada Jumat (28/2).

Penahanan IND dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli, periode 2021-2023. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bangli.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra, didampingi Kasi Intelijen I Nengah Gunarta, menjelaskan bahwa selain menjabat sebagai perbekel, IND juga merupakan penasehat BUMDes Jaya Giri.

"Selanjutnya kami dari tim penyidik menyampaikan hak-hak tersangka, di antaranya untuk didampingi penasehat hukum. Dan karena tidak didampingi, maka kami menunjuk penasehat hukum untuk memberikan pendampingan terhadap tersangka," jelasnya.

Penahanan dilakukan setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, yaitu pada 10, 19, dan 26 Februari 2025. Hingga akhirnya, IND datang sendiri ke Kejari Bangli pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Bangli dan dinyatakan sehat, penyidik melakukan penahanan dengan alasan obyektif dan subyektif.

"Ada alasan obyektif dan subyektif. Yaitu ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Subyektifnya, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan tiga kali mangkir dari panggilan. Bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan dikhawatirkan akan mempersulit proses pemeriksaan," ungkapnya.

Selain IND, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu INS (Direktur BUMDes) dan IPJ (Sekretaris BUMDes). Namun, mereka belum ditahan karena masih kooperatif dalam proses penyidikan.

"Jadi alasan kemanusiaan (subyektif), karena anak tersangka masih kecil," imbuhnya.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Jaya Giri dengan modus tidak mencatat uang masuk, tidak menyimpan kas di tempat aman, dan membiarkan jabatan bendahara kosong dalam waktu lama. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp210.846.716.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami