Kadis PMPTSP Jadi Tersangka, Bupati Buleleng Tunjuk Plh
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng I Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan, Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra menunjuk Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Sugiartha Widiada sebagai Pelaksana harian (Plh) di Dinas PMPTSP.
Hal ini dilakukan agar pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan. Sutjidra ditemui Senin (24/3) mengatakan, pelayanan yang berkaitan dengan perizinan harus tetap berjalan. Untuk itu sejak Jumat (21/3) pihaknya telah menunjuk Plh di Dinas PMPTSP Buleleng.
"Untuk sementara diisi Plh. Kami menunggu proses hukumnya dulu, kalau sudah inkrah baru kami mengambil sikap mengisinya dengan pejabat definitif," katanya.
Sementara terkait adanya tersangka baru yang merupakan staf Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas PUTR Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma, Sutjidra mengaku baru mendapat informasi penangkapannya dari Kepala Dinas PUTR Buleleng.
Kendati demikian, Sutjidra mengimbau seluruh pihak untuk bersikap kooperatif, dan mengikuti seluruh proses yang dibutuhkan oleh Kejati Bali. Seluruh pimpinan SKPD juga diimbau agar tetap tenang dan bekerja sesuai tupoksi.
"Jangan aneh-aneh. Kerja yang fokus, lurus dan tulus," Ucapnya.
Sementara terkait pengakuan tersangka I Made Kuta, yang menyebut uang hasil pemerasan digunakan untuk kegiatan pemerintahan sejak 2019 hingga 2024, Sutjidra membatah hal tersebut. Ia menegaskan di era pemerintahannya sebagai Wakil Bupati Buleleng pada 2017-2022, seluruh kegiatan pemerintah telah dianggarkan melalui APBD dan CSR.
"Tidak ada. Selama saya di Pemerintahan tidak ada pakai dana seperti itu. Kami betul-betul menggunakan APBD sesuai dengan program yang sudah direncanakan. Seperti HUT Kota maupun kegiatan sosial dan lingkungan saja kami pakai CSR," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat