Truk Parkir Liar di Denpasar Ditindak, 3 Digembosi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Gabungan Pemerintah Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap truk yang parkir sembarangan di kawasan Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (17/4) malam.
Dalam sidak lalu lintas dan angkutan jalan tersebut, sebanyak 5 unit truk kedapatan melanggar aturan. Dua truk dikenai tilang, sementara tiga lainnya terpaksa digembosi oleh petugas.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepolisian. Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin pengawasan dan pengendalian lalu lintas untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di Denpasar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan bahwa sidak ini difokuskan di kawasan yang padat kendaraan besar, seperti Jalan Mahendradata dan Jalan Cargo.
“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan angkutan barang dan mobil truk besar yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban ini penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan menjamin keselamatan di jalan raya. Pelanggaran yang ditemukan mayoritas berupa parkir sembarangan oleh kendaraan besar yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
“Melalui penegakan kedisiplinan berlalu lintas di Kota Denpasar kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar