Buleleng Susun RDTR Sukasada, Cegah Alih Fungsi Lahan Hulu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dinas PUTR Buleleng mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Kecamatan Sukasada, Buleleng. Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi hutan dan menjaga sumber mata air di daerah hulu Buleleng.
Kepala Dinas PUTR Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra mengatakan, penyusunan RDTR ini ditargetkan rampung tahun ini, untuk kemudian dibahas di tingkat provinsi dan pusat sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah (Perkada). RDTR ini disusun menyusul adanya Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali yang dibangun di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Tower setinggi 115 meter itu tidak hanya berfungsi sebagai pemancar siaran televisi digital, namun juga dirancang sebagai objek wisata berkelas dunia. Sehingga dengan adanya tower tersebut, diprediksi akan banyak investor yang masuk untuk membangun vila, hotel hingga restoran di daerah tersebut.
Untuk itu, RDTR ini kata Adiptha sangat penting dibuat guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan di daerah hulu. Serta menjaga sumber mata air, dan dua danau yang ada di wilayah tersebut yakni Danau Buyan dan Tamblingan.
Di dalam RDTR itu diatur secara tertulis daerah mana saja yang tidak boleh dibangun hingga terbatas membangun. Contohnya seperti daerah dengan kemiringan, dilarang untuk dibangun karena berpotensi terjadi longsor dan gempa.
"Untuk wilayah terbatas dibangun misalnya ada tanah 10 Are, tapi yang boleh dibangun hanya 1 Are. Konstruksinya wajib ramah lingkungan, pakai tiang pancang sehingga menarik dari sisi view, tapi lingkungan tetap aman," terang Adiptha.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat