search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Jambret Kalung Emas Rp36 Juta di Jembrana Diringkus
Senin, 28 April 2025, 13:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Jambret Kalung Emas Rp36 Juta di Jembrana Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pria bernama Maskur (27), asal Sampang, Jawa Timur, yang melakukan aksi pencurian kalung emas di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, aksi pertama terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya. Korban bernama Niwati mengalami perampasan satu buah kalung emas seberat 15,5 gram dengan kerugian sebesar Rp10.625.000.

Beberapa saat kemudian, Maskur kembali melancarkan aksinya di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya. Di lokasi kedua, korban bernama Gusti Ayu Putu Wiarti kehilangan dua buah kalung emas dengan total berat 38,1 gram, sehingga mengalami kerugian Rp26.250.000.

"Total kerugian dari dua kejadian tersebut mencapai Rp36.875.000 dengan total berat kalung emas yang dirampas sebanyak 53,6 gram," jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Modus yang digunakan pelaku yaitu memepet korban saat berkendara lalu menarik kalung emas menggunakan tangan kirinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana berhasil menangkap Maskur di depan dealer Astra Motor, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

"Pelaku mengakui telah mengambil kalung emas korban, kemudian uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Yamaha N Max," ungkap Kapolres Jembrana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Yamaha N Max, dua lembar surat perhiasan emas, pakaian, serta perlengkapan lainnya.

Maskur kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara di jalan. "Masyarakat disarankan tidak memakai perhiasan berlebihan, menghindari berkendara sendirian di tempat sepi, serta selalu menjaga barang berharga agar terhindar dari tindak kriminal," imbaunya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami